TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesian Center for Environmental Law, Fajri Fadhilah, menilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak cermat dalam memperhitungkan dampak reklamasi Teluk Jakarta. Menurut dia, kebijakan Gubernur Basuki itu tidak sesuai dengan asas kehati-hatian hukum lingkungan.
"Dalam gugatan, dalam hukum lingkungan, ada asas kehati-hatian. Di sini pemerintah tidak cermat memperhitungkan dampaknya," kata Fajri dalam jumpa pers Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta di Ke Kini Workspace Jakarta, Minggu, 22 Mei 2016.
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengajukan gugatan kepada Pemerintah DKI Jakarta pada September 2015 berkaitan dengan perizinan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Mereka menilai Gubernur Basuki melanggar beberapa peraturan terkait dengan pemberian izin. Saat ini gugatan memasuki tahap putusan yang akan digelar pada 31 Mei 2016.
Berdasarkan penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Fajri mengatakan, reklamasi berpotensi menimbulkan ledakan alga di setiap muara di Teluk Jakarta. Ledakan alga membuat pasokan oksigen dalam air semakin minim dan mematikan ikan-ikan di bawahnya.
Reklamasi juga berdampak terhadap kemunculan sedimentasi limbah biologis atau logam berat. Sedimentasi ini tertimbun di setiap muara dari 13 sungai yang melintas di daerah Jakarta. "Hanya belum ada penelitian spesifik tentang itu," kata Fajri, selaku tim hukum Koalisi.
Menurut dia, apabila kehati-hatian dalam aspek ini diabaikan, Gubernur Basuki tidak bisa mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi. "Mungkin dampaknya bukan sekarang, tapi bisa 10 tahun lagi, dan ada kepentingan nelayan dan lingkungan hidup di tengah reklamasi itu," kata Fajri.
ARKHELAUS WISNU