TEMPO.CO, Depok - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Depok mencatat telah menindak pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran pada Operasi Patuh Jaya 2016. Bahkan polisi memberikan hukuman khusus bagi pelajar yang melanggar lalu lintas dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Depok Komisaris Sutomo mengatakan, selama lima hari Operasi Patuh Jaya, telah ditindak puluhan pelajar yang tidak membawa surat izin mengemudi. Pelajar yang terjaring operasi tidak ditilang.
"Mereka dihukum menyanyi lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu nasional lainnya," kata Sutomo, Ahad, 22 Mei 2016.
Namun, bagi pelajar yang tidak membawa STNK, polisi tetap menahan sepeda motor mereka sampai bisa menunjukkan berkas administrasi sepeda motor. Satlantas telah melakukan Operasi Patuh Jaya selama lima hari.
"Untuk orang tua, kami harap tidak memberikan sepeda motor kepada anaknya yang masih di bawah umur," ujar Sutomo.
Sutomo menambahkan, pihaknya telah menilang 1.719 pengendara sepeda motor, pelanggaran tidak mempunyai SIM 624 pengendara, STNK 1.095 pengendara, pelanggaran melawan arus 177 pengendara, dan pelanggaran marka 169 pengendara. "Kejadian kecelakaan nihil," tuturnya.
IMAM HAMDI
Baca juga:
Konstribusi Reklamasi Tanda Tanya Besar, Ahok Terancam?
Heboh Konstribusi Reklamasi: Inilah 3 Skenario Nasib Ahok