TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus dugaan pencabulan terdakwa Saipul Jamil rencananya dilanjutkan hari ini, Senin, 23 Mei 2016. Kasman Sangaji, pengacara Saipul Jamil, mengatakan agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.
"Kami akan menghadirkan 12 saksi," kata Kasman melalui pesan pendek, Senin. Ia tak menyebut nama-nama saksi itu. Namun, menurut Kasman, di antara mereka ada artis-artis dan tokoh agama.
"Kami akan menghadirkan saksi meringankan. Saksi yang berada di rumah (saat kejadian), yang pertama kali ketemu, tentang kepribadian SJ (Saipul Jamil), saksi tentang religiusnya SJ, dan saksi terkait dengan ahli pidana dan forensik," kata Kasman.
Penyanyi dangdut Saipul Jamil didakwa dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 290 dan 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saipul diduga melakukan pelecehan seksual terhadap DS, pemuda 17 tahun.
Saipul Jamil ditangkap tim Kepolisian Sektor Kelapa Gading pada 18 Februari lalu. Pria 35 tahun ini sekarang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
REZKI ALVIONITASARI
Baca juga:
Heboh Kontribusi Reklamasi: Tiga Skenario Nasib Ahok
Geger Daging Manusia Dijadikan Kornet, Ini Penampakannya