TEMPO.CO, Jakarta - Berkas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso telah lima kali dikembalikan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang mengatakan berkas Jessica dikembalikan karena kualitas alat bukti yang dimiliki polisi masih kurang.
"Kualitas alat bukti kasus ini mesti dipertajam lagi," kata Sudung saat ditemui di Bogor, Senin, 23 Mei 2016. Menurut Sudung, belum ada perkembangan berarti dari berkas yang sudah dikembalikan penyidik kepolisian ke jaksa. "Sampai saat ini belum dan masih begitu-begitu saja, setelah diteliti oleh penyidik," kata dia.
Menurut Sudung, kini berkas kasus itu tengah diteliti oleh jaksa. "Saat ini kami masih menunggu hasil dari jaksa peneliti. Karena dalam penyelidikan itu penyidik mencari dan mengumpulkan alat bukti sehingga dari kualitas alat bukti ini harus dipertajam lagi," kata dia.
Wayan Mirna Salihin tewas setelah menenggak kopi yang diduga dicampur sianida saat bertemu Jessica dan Hani di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari 2016. Polisi kemudian menetapkan Jessica sebagai tersangka pada 30 Januari 2016.
Namun sejak ditetapkan tersangka hingga kini berkas Jessica tak kunjung rampung. Sudah lima kali polisi mengembalikan berkas ke kejaksaan. Padahal sebentar lagi masa penahanan Jessica akan berakhir.
Baca Juga:
M. SIDIK PERMANA