TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap tiga penyelundup narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dan dimasukkan ke dubur. "Mereka dari kelompok Aceh," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar John Turman Panjaitan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 23 Mei 2016.
Tiga tersangka berinisial Sud, MJ, dan SB, itu menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia seberat 646 gram. Narkoba ini dibagi menjadi beberapa bungkusan dan dimasukkan ke duburnya. Ketiganya berangkat dari Kuala Lumpur menuju Jakarta pada 18 Mei 2016. Tiba di Bandara Soekarno-Hatta, petugas bea cukai merasa aneh melihat Sud pendarahan.
BACA JUGA
Duh, Adegan Suami-Isteri Disiarkan Live, Penonton Bisa Coba
Dea Mirella: Aku Hancur, Menangis Tiap Dengar Suara Bayi
"Sud mulai pendarahan sejak di KL. Karena transit kelamaan di Batam, dia makin tidak kuat. Sampai di Jakarta, rekan-rekan bea cukai merasa aneh laki-laki pendarahan," ujar John. Padahal lazimnya pendarahan dialami perempuan. Kemudian petugas meminta Sud buang air besar.
Lalu keluarlah bungkusan berwarna hitam, yang ternyata isinya sabu-sabu. Setelah diperiksa menggunakan sinar X-Ray, petugas menangkap Sud dan MJ. Sedangkan SB berhasil kabur. Namun ia ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma saat hendak berangkat ke Aceh.
Polisi melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Sud dan MJ dibawa ke Palembang untuk menemui penerima sabu-sabu, SA, yang kemudian ditangkap. Penerima sabu-sabu dari SB adalah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Sigli, Aceh, yang mengutus orang untuk mengambilnya. "Aksi pertama mereka lolos. Kedua kalinya tertangkap," ujar John.
BACA JUGA
Geger Daging Manusia Dijadikan Kornet, Ini Penampakannya
Wah, Pemerintah Larang Nikahi Brondong, Begini Alasannya
Menurut John, dari keterangan ketiga tersangka tersebut, terungkap bahwa narapidana di LP Sigli adalah orang yang mengatur dan menggerakkan mereka untuk mengambil narkoba di Malaysia. Aksi tersebut sudah dilakukan dua kali dengan upah Rp 5 juta per orang.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Mereka terancam pidana penjara maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
FRISKI RIANA
BACA JUGA
Duh, Adegan Suami-Isteri Disiarkan Live, Penonton Bisa Coba
Dea Mirella: Aku Hancur, Menangis Tiap Dengar Suara Bayi