TEMPO.CO, Tangerang - Kejaksaan Negeri Tangerang sudah menyiapkan tim jaksa penuntut umum untuk menangani perkara pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Enno Farihah. Karyawati pabrik plastik di Kosambi, Kabupaten Tangerang, itu ditemukan tewas di kamar mes perusahaannya dengan banyak luka di organ dalam maupun luar tubuhnya pada Jumat, 13 Me1 2016.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranofa mengatakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirim Kepolisian daerah Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Tangerang. “SPDP sudah dikirim pekan lalu dan kami sudah membentuk tim penuntut umum yang ditangani jaksa Ikbal Hajarati dan kawan-kawan,” kata Andri kepada Tempo, Senin, 23 Mei 2016.
Andri mengatakan tim jaksa saat ini menunggu penyerahan berkas perkara dari penyidik Polda Metro Jaya. "Setelah berkas masuk, nantinya tim penuntut umum memberikan petunjuk (P18 dan P19) hingga berkas dinyatakan lengkap (P21),” kata Andri.
Kepala Polres Metropolitan Tangerang Komisaris Besar Irman Sugema, dihubungi terpisah, mengatakan kasus kematian Enno ditangani penyidik Polda Metro Jaya karena kasusnya dinilai sadistis. “Diambil alih Polda,” kata Irman.
Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, sebelumnya mengatakan pihaknya hanya memiliki waktu penahanan tersangka RAI, 15 tahun, selama tujuh hari di kepolisian. Setelah itu, penahanan bisa diperpanjang selama delapan hari di kejaksaan. Artinya, penyidik memiliki waktu 15 hari untuk melimpahkan berita acara pemeriksaan khusus tersangka yang satu ini.
RAI merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus ini. Dua lainnya adalah Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi. Rahmat adalah rekan kerja Enno dan tinggal di mes yang sama. Sedangkan Imam adalah pemuda lain. Ketiga tersangka, yang sama-sama menaruh hati kepada Enno, bertemu pada satu malam dan langsung berkomplot untuk memperkosa dan membunuh Enno.
AYU CIPTA