TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku tak akan menghalangi rencana Yusril Ihza Mahendra dan warga Luar Batang untuk menggugat dia secara berkelompok atau class action. Namun Ahok berharap, gugatan itu tidak akan menghambat pembangunan di Luar Batang.
"Ya, silakan aja kalau mau class action seperti itu. Tapi nanti jangan terulang lagi kasus PAM. Anda class action menghalangi pembangunan, terus digantung begitu lama enggak ada pembangunan. Terus, begitu kalah, Anda enggak bisa dihukum lagi," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin, 23 Mei 2016. "Itu paling dicatat dari rakyat aja, bahwa yang Anda lakukan hanya menghambat pembangunan," ujarnya.
Kemarin, kuasa hukum warga Kampung Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pekan depan akan merampungkan gugatan class action terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan itu untuk melaporkan tindakan Pemprov DKI yang berencana menertibkan Kampung Luar Batang tanpa mengeluarkan surat keputusan atau surat perintah pembongkaran. Yusril menduga, tidak adanya surat keputusan yang dikeluarkan Ahok hanya akal-akalan agar ia tidak digugat di pengadilan, seperti yang terjadi pada warga Bidaracina.
Meski surat pemberitahuan tidak bisa digugat, ahli hukum tata negara itu berpendapat, class action bisa memperkarakan gubernur dengan dasar hukum Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
DESTRIANITA KUSUMASTUTI
Baca juga:
Heboh Kontribusi Reklamasi: Tiga Skenario Nasib Ahok
Geger Daging Manusia Dijadikan Kornet, Ini Penampakannya