TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan nilai jual obyek pajak atau NJOP reklamasi akan ditentukan sesuai dengan wilayah atau zonasinya. Kata Gubernur yang akrab disapa Ahok ini, besarnya nilai NJOP ditentukan oleh kajian teknis yang dilakukan Kementerian Keuangan RI.
"NJOP itu hitungan teknis. Mesti ada kajian teknis dari Kementerian Keuangan dan stafnya, ada (hitungangan) pajak," ujar Ahok di Balai Kota, Senin, 23 Mei 2016.
Ahok menuturkan saat ini pulau buatan yang dibangun di Teluk Utara Jakarta itu belum memiliki zonasi sendiri. Namun, ke depannya, zonasi reklamasi diasumsikan mirip dengan pulau. Pengkajiannya diserahkan kepada Kementerian Keuangan dan bagian perpajakan.
Karena zonasi reklamasi belum ada aturannya, nilai NJOP reklamasi akan disamakan dengan kawasan di Pantai Indah Kapuk, Pantai Mutiara, dan Ancol. "Karena dianggap masih satu zonasi. NJOP itu ditentukan sistem zonasi," ucap Ahok.
Setelah kajian teknis dan kelengkapan administrasi dari Kementerian Keuangan selesai, Ahok berujar, pulau tersebut baru dapat ditentukan zonasinya. Ahok tidak menutup kemungkinan bila zonasi reklamasi lebih mahal. "Ya nanti kalau sudah jadi (ditentukan). Tapi bisa saja zonasi ditentukan lebih mahal karena pulau lebih eksklusif," tutur Ahok.
DESTRIANITA KUSUMASTUTI