TEMPO.CO, Jakarta - Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin menggunakan racun sianida, memasuki masa akhir penahanannya yang akan usai pada 28 Mei mendatang. Berkas perkara Jessica sampai saat ini masih diteliti oleh jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Bila berkas tersebut belum juga dinyatakan P21 atau lengkap sampai batas akhir penahanannya, Jessica akan dibebaskan demi hukum.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, bila hal itu terjadi, bukan berarti Jessica bebas dari hukum. "Proses hukum tetap jalan, cuma belum P21," kata Badrodin di Polda Metro Jaya, Selasa, 24 Mei 2016.
Badrodin meminta agar tidak ada anggapan bahwa Jessica akan bebas dari tuntutan hukum bila terlepas dari tahanan. Ia menekankan status Jessica akan tetap sebagai tersangka. "Persoalannya hanya ditahan atau tidak, gitu lho," ujarnya.
Badrodin berujar, seandainya Jessica dijatuhi hukuman 10 tahun dan ditahan, masa tahanannya akan dikurangi. Tapi, kalau tidak ditahan, masa hukumannya tidak akan berkurang, sehingga, menurut dia, jumlah masa hukumannya akan tetap sama. "Jadi, dari sisi hukum tidak ada masalah," tuturnya.
Terkait dengan kemungkinan mencari terduga lainnya, Badrodin mengatakan dari alat bukti yang diterima sudah meyakinkan penyidik bahwa Jessica adalah pelakunya. Namun, ia menuturkan, alat bukti lain akan dicari bila jaksa belum menerimanya.
"Saya yakin proses ini sedang berjalan. Kalau ini terlepas demi hukum, ini masih bisa P21," kata dia.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016 dan ditahan sehari setelahnya. Ia diduga mencampurkan sianida ke dalam minuman kopi Mirna di kafe Olivier, Grand Indonesia. Sejak ditahan, berkas penyidikan Jessica sudah lima kali dilimpahkan ke jaksa.
FRISKI RIANA