TEMPO.CO, Jakarta - Jajaran Subdirektorat III Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita 1,5 ton ayam kemasan kedaluwarsa dan menangkap penjual berinisial SA di kawasan perumahan di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu, 11 Mei 2016.
"Info awalnya adalah ayam tiren. Tapi, setelah didalami, kami amankan ayam beku ini dan setelah dilihat tidak ada tanggal kedaluwarsanya," kata Kepala Subdirektorat III Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adi Vivid di Mapolda, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2016.
Adi mengatakan SA sudah menjalankan bisnis ayam kemasan kedaluwarsa selama tiga tahun. Dari hasil pengembangan, SA membeli ayam kedaluwarsa tersebut dari seorang pria berinisial WL. Adi mengungkapkan, ayam kemasan tersebut merupakan hasil curian dari gudang milik PT CA di daerah Kosambi, Kabupaten Tangerang. Ayam kemasan tersebut dicuri WL bersama tiga rekannya: ED, UG, dan SR.
"Sekali mencuri bisa 1 ton lebih. Modusnya malam hari tidak ada penjaga. Lalu memakai kunci inggris untuk membuka kunci gudang dan troli untuk mengangkut hasil curian," ujarnya.
Adi menyebutkan pencurian yang dilakukan pelaku sangat rapi. Mur pada kunci gudang yang mereka lepas akan dipasang kembali. Bahkan, saat melakukan aksinya, mereka turut mematikan CCTV. Sebab, ED, UG, dan SR merupakan mantan kuli angkut di PT CA. Dengan demikian, mereka sudah mengetahui situasi dan letak CCTV gudang.
SA membeli ayam tersebut dari WL seharga Rp 18 ribu per kilogram. Kemudian ia menjualnya lagi kepada penjual makanan keliling dan perorangan seharga Rp 22 ribu per kilogram. Saat ini, polisi sedang mendalami kelengahan PT CA yang tidak mengetahui produknya sudah dicuri.
"Memang PT CA menerima ayam dari berbagai peternakan dan dibekukan lalu didistribusikan. Nanti didalami lagi, apakah yang kedaluwarsa disimpan jadi satu atau tidak," tutur Adi.
SA dijerat Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.
Sedangkan untuk tersangka WL, UG, SR, dan ED dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 480 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.
FRISKI RIANA