TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi dangdut Saiful Jamil hari ini menjalani persidangan lanjutan kasus pencabulan terhadap anak di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dengan mengenakan kaus hitam berkerah V-neck, Saiful Jamil datang dengan sumringah sembari memamerkan borgol yang melekat di tangannya. "Aku diborgol, lihat nih," kata Saiful Jamil yang akrab disapa Bang Ipul, Rabu, 24 Mei 2016.
Sebelumnya, Saipul memang terlihat tidak pernah diborgol setiap kali mendatangi persidangan. Ia diperlakukan istimewa dibanding tahanan lainnya yang harus dikekang oleh borgol. "Lo sekarang senang kan lihat gue diborgol," kata dia kepada awak media.
Saipul meminta agar tidak diborgol karena ia adalah seorang publik figur yang terus disorot media. Selain itu, Saipul dianggap bersikap kooperatif yang tidak memungkinkannya kabur sehingga ia meminta untuk tidak diborgol.
Hari ini Saipul menjalani sidang untuk didengarkan keterangannya sebagai terdakwa. Ia didakwa dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 290 dan 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saipul diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap remaja berusia 17 tahun berinisial DS. Ia ditangkap tim Kepolisian Sektor Kelapa Gading pada 18 Februari lalu. Saat ini Saiful ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
LARISSA HUDA