TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap penyelewengan atau penimbunan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi. Polisi menyita tujuh drum solar bersubsidi atau setara dengan 1,4 ton dari sebuah gudang dekat Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Barang bersubsidi ini adalah merupakan bentuk kepedulian dari pemerintah terkait hal-hal pokok yang tentunya sangat vital yang bisa dirasakan oleh masyarakat," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok Komisaris Ruly Wijayanto, Rabu, 25 Mei 2016.
Ruly mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang melihat sendiri transaksi solar bersubsidi tersebut. Setelah observasi wilayah yang dilakukan pada 21 Mei lalu, polisi menemukan sebuah mobil yang mengangkut solar bersubsidi di Jalan Paliat, Tanjung Priok.
Polisi akhirnya menangkap Dorce Tarokallo, 47 tahun, beserta barang bukti tujuh drum solar. Ia ditangkap pukul 02.00 dinihari saat mobil jenis pikap bernomor B-9064-OJ yang dikendarainya berhenti di sebuah gudang. Gudang tersebut diduga dijadikan sebagai tempat penimbunan solar bersubsidi.
Penindakan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi ini sebagai bentuk perhatian kepada kebutuhan dan hak masyarakat. "Yang tentunya sangat dirugikan adalah masyarakat di kelas menengah ke bawah, atas adanya perilaku atau tindakan orang yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan ini untuk kepentingan pribadinya," kata Ruly.
Dorce dituduh telah menyalahgunakan barang yang disubsidikan pemerintah tanpa izin sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 55 atau Pasal 53 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Ia diancam hukuman paling lama empat tahun penjara.
LARISSA HUDA