Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keberatan Soal Miras Dijual Bebas, Ahok: Revisi Perda Aja

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat (tengah), menghadiri pemusnahan 11.321 botol miras di Lapangan Monas, Jakarta, 7 Juli 2015. Miras tersebut disita Satpol PP dari seluruh pedagang yang membandel di wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat (tengah), menghadiri pemusnahan 11.321 botol miras di Lapangan Monas, Jakarta, 7 Juli 2015. Miras tersebut disita Satpol PP dari seluruh pedagang yang membandel di wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menanggapi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan penjualan minuman keras yang tidak dilarang dijual di minimarket, sesuai dengan Peraturan DKI Nomor 2007 tentang ketertiban umum. "Berarti dia harus minta kawan-kawan DPRD merevisi perda dong. Itu aja kan? Patokan kita perda," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu malam, 25 Mei 2016.

Salah satunya adalah kritik dari Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris, yang mengkritik salah satu poin aturan dalam perda yang menyebutkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak melarang minimarket menjual minuman beralkohol (minol) tipe tertentu.

Ahok menuturkan perizinan agar minuman beralkohol dijual di minimarket karena aturan itu memang tercantum dalam perda. Hanya saja penjualannya perlu diawasi. Ia mengatakan tak akan segan menutup minimarket yang menjual minuman beralkohol kepada anak di bawah usia 17 tahun.

"Bukannya saya membolehkan, itu kan perda. Pol PP terus bergerak kok (mengawasi). Sama yang jual juga ditanya, 'Dia sudah 17 tahun atau belum?' Yang jual juga ada CCTV, kalau dia jual (kepada anak di bawah umur) bisa kami tutup tokonya," tutur Ahok.

Sebelumnya, Fahira mengatakan pelarangan penjualan bir di minimarket masih berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 yang melarang minimarket menjual bir. Namun Ahok menjelaskan jika aturan itu kembali ke perda. "Aturan itu kan udah diganti," kata Ahok.

Ahok mengaku siap jika harus berdebat dengan Fahira soal bir. Bahkan Ahok menyinggung Ketua Gerakan Nasional Anti-Miras atau Genam soal kepemilikan saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berada di PT Delta Djakarta Tbk. Sebesar 28 persen yang selama ini tidak dikritik.

"Gue kasih tau ke lo, itu (kandungan alkohol di bawah lima persen bukan minuman keras). Jadi kita bisa berdebat soal bir. Kalau gitu kenapa dia enggak mau kritik? Kenapa Anker bir punya kami? Zamannya Ali Sadikin kalau enggak salah bikin perda. Delta kami punya saham 28 persen," kata Ahok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Senin lalu, Ahok mengatakan aturan mengenai minuman keras kembali perda. Kebijakan tersebut diambil setelah Menteri Perdagangan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

"Waktu itu Mendag membuat surat bertentangan dengan perda. Lalu Mendag juga merevisi suratnya. Jadi sekarang di Jakarta patokannya kembali ke perda yang lama," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin, 23 Mei lalu.

Menurut Ahok, dalam perda ada poin yang memperbolehkan peredaran minuman keras. Namun tetap ada pembatasan usia bagi pembeli. Karena itu harus ada pengawasan baik dari penjual maupun masyarakat.

DESTRIANITA KUSUMASTUTI

Baca juga:
Heboh Kontribusi Reklamasi: Tiga Skenario Nasib Ahok
TERUNGKAP: Artis KDI Ini Ternyata Pencuri 43 Mobil Rental!

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

2 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

16 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

19 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

20 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

21 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

22 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

25 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.


Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

41 hari lalu

Petugas mengamati mesin pengolah sampah di TPS3R Ciracas setelah diresmikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta telah membangun tujuh titik TPS3R dengan fasilitas mesin pengolah sampah yang diharapkan dapat menurunkan jumlah volume sampah di TPA Bantar Gebang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.


Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

42 hari lalu

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri, Puput Nastiti Devi dan putranya, Sean, menggunakan hak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. Ketiganya tampak kompak mengenakan baju berwarna gelap. TEMPO/Yuni Rahmawati
Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

Paslon Ganjar-Mahfud memimpin suara di TPS tempat Ahok menyalurkannhak suara.