TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad membantah ada intervensi terkait berkas perkara atas tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Noor mengatakan Kejaksaan Agung hanya menjadi tempat untuk menguji ekspose kasus tersebut. "Tidak ada. Itu murni dari Kejati," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 26 Mei 2016.
Disinggung soal kedatangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Komisaris Besar Krishna Murti, Noor mengatakan hal itu hanya sebatas koordinasi. "Keputusan dimulai dari penelitian, kajiannya, ekspose. Semua rangkaian jadi akumulasi yang akhirnya diputuskan," katanya.
Kejati DKI menyatakan berkas perkara yang menyeret Jessica sebagai tersangka sudah lengkap. Sebelumnya, berkas kasus ini sudah empat kali dikembalikan ke Polda Metro Jaya dengan alasan belum lengkap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo menyatakan, berkas kasus ini baru dinyatakan lengkap setelah penyidik Polda Metro melengkapi petunjuk yang diminta jaksa. Meski begitu, Waluyo enggan membeberkan secara detail petunjuk apa saja yang telah dipenuhi penyidik Polda Metro Jaya.
INGE KLARA SAFITRI