TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Tangerang memperkirakan sidang perdana RA, 15 tahun, pelajar SMP yang terlibat pembunuhan Enno Parihah, 19 tahun, karyawan pabrik plastik di Kosambi, Kabupaten Tangerang, digelar awal Juni 2016. "Berkas sudah lengkap P21, hari ini kami menerima berkas tahap dua penyerahan saksi dan alat bukti," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranofa, Jumat, 27 Mei 2016
Kejaksaan, menurut Wiranofa, memiliki waktu lima hari untuk melakukan penyidikan berkas RA yang dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya. Sehingga, kata dia, sidang perdana RA bisa digelar awal Juni pekan depan. "Karena menyangkut anak-anak, waktu penyidikan Kejaksaan juga terbatas hanya lima hari," katanya.
Selama proses penyidikan oleh Kejaksaan, kata Wiranofa, RA akan ditangani secara khusus menggunakan standar operasional prosedur penanganan kasus anak. "Yang bersangkutan akan didampingi oleh jaksa anak, ruang pemeriksaan juga khusus anak, dan hakim anak," katanya.
Bahkan, kata dia, proses persidangan pun tidak akan terbuka. "Selain terdakwanya anak-anak, ini juga kasus asusila," katanya.
Kejaksaan, kata Wiranofa, menyatakan berkas RA lengkap karena sudah ada lima alat bukti yang diserahkan penyidik polisi. Lima alat bukti itu meliputi saksi, petunjuk hasil visum, ceceran darah, keterangan ahli, dan surat kematian.
Pengacara RA, Teddy Wahyudi, mengakui jika berkas sudah lengkap dan saat ini memasuki tahap penyerahan berkas kedua, yakni tersangka dan barang bukti. "Penyerahan berkas tahap dua dilakukan Jumat siang ini."
JONIANSYAH HARDJONO