TEMPO.CO, Tangerang - Polisi telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap RA, 15 tahun, siswa SMP yang menjadi tersangka pembunuhan karyawan pabrik plastik Enno Parihah. Penyidik secara resmi menyerahkan RA ke Kejaksaan Negeri Tangerang, Jumat, 27 Mei 2016.
"Hari ini RA resmi menjadi tahanan Kejaksaan dan akan ditempatkan di Lapas Anak Tangerang," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranofa.
RA tiba di Kejaksaan Negeri Tangerang pukul 12.25 dengan dikawal ketat penyidik dari Polda Metro Jaya. Ia mengenakan kaus oblong warna hitam.
Menurut Wiranofa, berkas pemeriksaan RA dinyatakan lengkap pada Kamis lalu. Ada lima alat bukti yang menunjukkan keterlibatan remaja itu dalam pembunuhan Enno Parihah. "Alat bukti itu meliputi saksi, hasil visum, keterangan ahli, ceceran darah, dan surat keterangan kematian korban," katanya.
RA adalah satu dari tiga tersangka pembunuhan sadis disertai kekerasan seksual yang ekstrem terhadap Enno Parihah. Dua tersangka lain adalah Rakhmat Arifin, 24 tahun, dan Imam Hapriadi, 21 tahun. Penyidik mendahulukan penyelesaian berkas RA yang masih tergolong anak-anak.
Wiranofa mengatakan, setelah menerima RA dari penyidik, Kejaksaan hanya memiliki waktu lima hari untuk memeriksa berkas. "Jika tidak cukup kami masih bisa memperpanjang masa tahanan lima hari lagi," katanya.
JONIANSYAH HARDJONO