TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melimpahkan Jessica Kumala Wongso beserta 37 barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang, pada Jumat, 27 Mei 2016.
Berkas perkara tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin itu dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kamis, 26 Mei 2016, tepat dua hari sebelum masa penahanan Jessica berakhir.
Baca juga:
Heboh, Ibunya Belum Bayar Utang? Ini Reaksi Ayu Ting Ting
Curi 43 Mobil, Artis KDI Ini Bermodalkan KTP dan Video
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan 37 barang bukti yang dibawa merupakan bukti yang melengkapi pemberkasan penyidikan Jessica. "Penyidik mengumpulkan alat-alat bukti, mulai dari keterangan ahli, surat-surat, kemudian bukti petunjuk. Semua dirangkai," kata Awi di Polda Metro Jaya, Jumat, 27 Mei 2016.
Salah satu alat bukti itu yakni satu berkas print out percakapan Jessica Kumala Wongso yang mengancam Kristie Louise Carter dan percakapan lainnya. Dimasukkan pula alam bukti: email dari Kristie Louise Carter kepada monica.semrad@afp.gov.au tentang email Jessica Kumala Wongso.
Menilik dari namanya, Kristie Louise Carter kemungkinan adalah seorang wanita. Sayangnya, tak dijelaskan secara detail mengapa Jessica sampai mengancam Carter.
Adajuga satu berkas laporan lengkap tentang Jessica yang dibuat oleh New South Wales Police Head Quarter 1 Charles St. Paramatta NSW. Jumlahnya ada 15 laporan . Lagi-lagi, sayangnya tak dijelaskan secara detail apa isi laporan dari Kepolisian New South Wales, Australia ini.
Terkait bukti apa yang membuat berkas itu dinyatakan P21, Awi menuturkan penafsiran polisi dengan jaksa berbeda. Dalam proses pelengkapannya, penyidik merasa barang bukti sudah lengkap sesuai penafsirannya. Sehingga, berkas dilimpahkan tahap pertama.
Namun, Awi melanjutkan, saat berkas diterima jaksa penuntut umum dan diteliti, ada penafsiran tersendiri dari mereka dan meminta penyidik untuk melengkapi lagi. Di situlah terjadi pengembalian berkas dan dinyatakan belum lengkap atau P19.
Baca juga:
Lihat, Jokowi Ledek Anaknya: Aduh,Duh, Saaang, Kaesang...
Heboh, Ibunya Belum Bayar Utang? Ini Reaksi Ayu Ting Ting
"Namun, apa yang selama ini tertuang petunjuk-petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), selama ini kami penuhi," tutur Awi. "Dari P19 itu mengerucut pada kemarin dinyatakan berkas lengkap setelah melalui penelitian dari JPU."
Awi turut memperlihatkan barang bukti Jessica. Dari 37 barang bukti itu hanya ada beberapa yang bisa diperlihatkan polisi, karena ukuran barang yang tidak begitu besar.
Selanjutnya: daftar lengkap 37 bukti...