TEMPO.CO, Jakarta - Tim Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Pancoran menangkap pengedar narkoba jenis sabu, Rabu, 25 Mei 2016. Pria yang ditangkap itu berinisial IC, 49 tahun.
Kepala Polsek Pancoran Komisaris Aswin mengatakan IC dibekuk di area parkir Hotel Kebayoran Inn di Jalan Senayan, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan dua paket sabu seberat 10 gram yang dibungkus dalam kemasan satu merek wafer.
"Kami juga menemukan 12 gram sabu yang dibungkus dengan kemasan permen," kata Aswin di markas Polsek Pancoran, Sabtu, 28 Mei 2016. Tiap satu kemasan permen rasa kopo itu berisi 1 gram sabu. Menurut Aswin, pelaku menjual sebungkus sabu dalam bingkisan permen sebesar Rp 1,2-1,5 juta.
Total sabu yang disita polisi dari tersangka IC adalah 38 gram dengan harga jual Rp 57 juta. Menurut Aswin, pelaku membeli narkoba ini seharga Rp 45 juta dari rekannya, L, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). IC lalu meracik dan mengemas sabu ini di hotel agar lebih aman dari kecurigaan warga. Ia lantas menjajakannya ke orang-orang yang dia kenal.
Aswin menuturkan pengedaran sabu dengan memakai bingkisan permen adalah modus baru kejahatan narkotik. "Sehingga petugas bisa dikelabui jika tersangka bertransaksi di jalan atau kafe," ujarnya.
IC diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. Aswin mengatakan IC juga pernah dipenjara 4 tahun 6 bulan karena mengedarkan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. IC ditangkap tim Kepolisian Resor Jakarta Timur dan ditahan di Cipinang sejak 2011.
IC kembali mengedarkan narkoba setelah bebas dari penjara pada 2015. "Menurut tersangka, ia mendapatkan jaringan dari tahanan di LP Cipinang untuk mendapatkan narkoba," kata Aswin. Ia mengatakan pihaknya masih mendalami keterlibatan narapidana di LP itu.
REZKI ALVIONITASARI