TEMPO.CO, Bekasi - Kasus korban tewas karena diamuk massa kembali terjadi. Kali ini di Jalan Malaka Baru, Bintara, Bekasi pada Sabtu, 28 Mei 2016. Diduga, korban, pria tanpa identitas berusia sekitar 30 tahun, hendak mencuri di sebuah kantor perusahaan ekspedisi yang ada di daerah itu.
Sekalipun baru sebatas diduga dan belum ada barang buktinya, massa yang menangkap tak memberi ampun kepada pria itu. "Dia ditangkap satpam dan karyawan karena ketahuan masuk dengan melompat pagar sekitar pukul 04.00," kata juru bicara Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota, Inspektur Evi Fatna.
Ketika diinterogasi, pria misterius tersebut malah melarikan diri. Karena itu, petugas keamanan berteriak sehingga mengundang perhatian warga sekitar. Ketika berhasil ditangkap, dia pun menjadi bulan-bulanan para hakim jalanan.
"Korban tewas ketika hendak dibawa ke kantor Rukun Warga setempat," kata Evi sambil menambahkan, korban dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, untuk diautopsi.
Korban amuk massa juga terjadi di Kampung Harapan Baru, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Jumat malam, 27 Mei 2016. Beruntung, seorang tersangka jambret bisa segera diselamatkan petugas kepolisian.
Juru bicara Kepolisian Resor Kabupaten Bekasi, Ajun Komisaris Endang Longla, mengatakan tersangka merampas tas milik seorang karyawan swasta, Annisa, 21 tahun, ketika korban sedang berjalan kaki. Seusai merampas tas, pelaku kabur menggunakan sepeda motor. Korbannya berteriak dan mengundang perhatian warga. "Pelaku ditangkap seusai dikejar warga, temannya melarikan diri," ujar Endang.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Cikarang Utara. Dia terancam dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan hukuman penjara di atas lima tahun. Adapun barang bukti yang disita ialah sebuah tas berisi harta benda korban senilai Rp 3,5 juta. "Kami masih mengembangkan kasusnya," ucap Endang.
ADI WARSONO