TEMPO.CO, Jakarta - Ombusdman Republik Indonesia telah menyiapkan sejumlah catatan untuk Pemerintah Kabupaten Tangerang dan warga kampung nelayan Dadap terkait dengan rencana penggusuran kawasan Dadap. Catatan-catatan itu akan disampaikan Ombudsman ke kedua pihak besok, Senin, 30 Mei 2016. "Secara umum menyangkut tiga hal, rencana penataan, status lahan, dan keberlanjutan ekonomi warga," ujar Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih kepada Tempo, Ahad, 29 Mei 2016
Alamsyah mengatakan catatan Ombudsman ini merupakan hasil klarifikasi yang akan dibawa ke dalam dialog antara warga dan Pemerintah Kabupaten Tangerang. "Catatan tersebut menjadi bahan untuk upaya rekonsiliasi pertama yang akan difasilitasi oleh Ombudsman," kata Alamsyah.
Dialog Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan warga Dadap, kata dia, ditargetkan digelar sebelum Ramadan ini. "Catatan disampaikan terlebih dahulu agar bisa dipelajari sebelum pertemuan. Yang jelas sebelum Ramadan sudah harus ada dialog."
Alamsyah mengakui waktu untuk digelarnya dialog pertama memang cukup singkat karena pekan depan sudah memasuki bulan puasa. "Untuk mengejar dialog pertama atas inisiatif ombudsman. Selanjutnya, meskipun Ramadan bisa saja terjadi pertemuan antara warga dan pemda atas inisiatif mereka. Ombudsman hanya memfasilitasi," katanya.
Soal tempat dialog, kata Alamsyah, warga meminta di Ombudsman. "Tak ada masalah, karena kami yang mengundang. Tempat selanjutnya akan disepakati dalam pertemuan tersebut," katanya.
Jika ada kebuntuan dalam dialog itu, Alamsyah menegaskan barulah Ombudsman akan terbitkan rekomendasi. "Biasanya rekomendasi Ombudsman 'pil pahit' bagi semua pihak, makanya kami sarankan mediasi terlebih dahulu," kata Alamsyah.
Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad mengatakan mereka siap melakukan dialog kembali dengan warga untuk mendapatkan solusi terbaik terkait dengan rencana penataan kawasan Dadap. "Kami selalu terbuka untuk berdialog dengan warga," kata Iskandar.
Menurut dia, Kabupaten Tangerang serius dalam menyelesaikan masalah terkait dengan program penataan Dadap itu. "Salah satunya kami telah memberikan klarifikasi ke Ombusdman dan penambahan data-data pendukung," katanya.
Penataan kawasan Dadap, Iskandar menegaskan, tetap akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang karena telah menjadi program utama pemerintah daerah. "Yang perlu dicatat dalam penataan ini, tidak ada relokasi, semua warga akan dikembalikan ke rusunawa dan kampung deret setelah pembangunan selesai," kata Iskandar.
Keinginan Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan penertiban dan penggusuran 387 keluarga dan 418 bangunan di kawasan Dadap ditunda. Eksekusi yang direncanakan digelar 23 Mei lalu dibatalkan setelah adanya aksi penolakan warga yang berujung pada laporan ke Ombudsman RI dan Komnas HAM.
JONIANSYAH HARDJONO