TEMPO.CO, Jakarta – Polisi telah menyerahkan 37 barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Barang bukti itu nantinya digunakan oleh jaksa penuntut umum untuk membuktikan kesalahan Jessica Kumala Wongso yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengacara Jessica, Hidayat Boesam, mengatakan semua barang bukti yang dimiliki polisi itu tidak ada yang baru. Sejak Jessica ditetapkan sebagai tersangka, memang hanya itu barang bukti yang dikantongi penyidik. “Karena itu, saya heran, kok kejaksaan bisa menyatakan berkas lengkap,” kata Hidayat, Ahad, 29 Mei 2016.
Menurut Hidayat, dari semua barang bukti itu, tidak ada satu pun yang membuktikan keterlibatan kliennya dalam perkara ini. “Nanti kita lihat saja di pengadilan, ada atau tidak sidik jari Jessica,” ujarnya. Pengujian, kata Hidayat, harus dilakukan untuk memastikan apakah barang yang dijadikan bukti itu memang pernah dipakai Jessica untuk membunuh Mirna.
Hidayat mencontohkan, salah satu barang bukti yang digunakan polisi adalah grinder atau alat penggiling kopi. Menurut dia, alat tersebut tak bisa dijadikan bukti karena itu milik Olivier, kafe tempat Mirna terbunuh. “Pakai logika sajalah, yang bikin kopi itu siapa? Memang Jessica pembuat kopi?” katanya.
Selain itu, Hidayat mengungkapkan, dari 37 bukti yang dimiliki kepolisian, tidak ada yang berasal dari rumah Jessica. Karena itu, ia mempertanyakan dari mana barang-barang tersebut berasal. “Mari kita uji. Yang jelas Jessica tidak bersalah karena dia tidak melakukan apa-apa,” ujar Hidayat.
Baca Juga:
Jessica ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menabur sianida ke kopi Wayan Mirna Salihin. Saat itu mereka bertemu di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, Januari 2016.
BAGUS PRASETIYO | LARISSA HUDA