TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa bersyukur terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan para nelayan atas izin reklamasi Pulau G. Selain Pulau G, pihaknya tengah melayangkan gugatan atas pembangunan tiga pulau. "Pulau F, I, dan K sedang berjalan gugatannya," kata dia di PTUN Jakarta, Selasa, 31 Mei 2016.
Alghiffari mengatakan putusan majelis hakim belum final karena pihak tergugat akan mengajukan banding. Namun putusan itu bermakna reklamasi harus segera dihentikan hingga putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Ia menilai, meski tergugat, yaitu PT Muara Wisesa Samudra, akan mengajukan banding, pihaknya tetap optimistis akan menang hingga tingkat Mahkamah Agung. Persoalan reklamasi, kata dia, bukan hanya perihal prosedur. Ada dampak lingkungan yang dialami nelayan dengan berkurangnya pendapatan mereka.
Alghiffari mengatakan putusan di PTUN ini dijadikan acuan untuk perkara reklamasi yang lain, termasuk yang saat ini tengah berjalan, yaitu gugatan terhadap Pulau F, I, dan K. Selain itu, jadi acuan bagi pemerintah pusat yang mengambil kebijakan. "Dari putusan sudah dilihat, reklamasi totally keliru, tidak ada manfaatnya bagi kepentingan publik," ujarnya.
Menurut Alghiffari, hasil putusan majelis hakim lebih kuat dibanding kebijakan moratorium reklamasi dari pemerintah pusat. Sebab, putusan itu tegas mengisyaratkan reklamasi harus dihentikan hingga ada keputusan hukum tetap, dibanding moratorium reklamasi yang hanya berlaku 6 bulan.
Alghiffari pun meminta Presiden Jokowi memperhatikan hasil putusan ini. Pihak eksekutif, kata dia, harus menghormati yudikatif. Sebagai negara hukum, keputusan pengadilan harus dihormati semua pihak, tidak hanya swasta, tetapi juga pemerintah.
DANANG FIRMANTO