TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto mengatakan pihaknya hingga saat ini masih meneliti berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. "Belum dilimpahkan ke pengadilan. Berkas sama barang bukti masih diteliti," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 1 Juni 2016.
Menurut Hermanto, jaksa penuntut umum tengah mempersiapkan surat dakwaan sampai masa penahanan Jessica di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari selesai. "Kalau sudah, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan," katanya.
Kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam, mengaku kliennya sudah siap menjalani persidangan. Jessica merupakan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Setelah ditahan selama hampir 4 bulan, berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.
Sebelumnya, Hidayat Bostam mempertanyakan barang bukti berupa contoh celana panjang yang dilimpahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum, Jumat pekan lalu. "Barang bukti celana itu sampel. Barang bukti kok sampel," kata Bostam saat ditemui di Rumah Tahanan Kelas II Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin, 30 Mei 2016.
Celana panjang yang dimaksud adalah hasil polisi mencari petunjuk. Bentuknya celana jins panjang yang dipakai Jessica saat bertemu dengan teman kuliahnya di Australia itu. Pertemuan berlangsung di Olivier Cafe, Grand Indonesia, 6 Januari lalu. Namun celana itu sampai sekarang tidak ditemukan. Polisi mencari celana itu untuk menelusuri residu racun sianida yang ditemukan dalam kopi Mirna.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengungkapkan celana sampel bukan untuk menjadi pengganti celananya yang hilang.
Menurut dia, ada perbedaan keterangan antara tersangka dan pembantunya. "Jessica ngomongnya sobeknya begini, pembantu ngomongnya begitu, kan enggak sama," kata Awi saat dihubungi Tempo, hari ini.
Penyidik, menurut dia, membeli celana tersebut untuk diperlihatkan bagaimana dan seperti apa model sobekannya di depan hakim dalam persidangannya nanti. "Itu fakta hukumnya ditaruh. Untuk menjelaskan ke hakim. Kembali lagi, siapa yang bohong, itu hakim yang menilai," ujarnya.
INGE KLARA SAFITRI | FRISKI RIANA