TEMPO.CO, Jakarta - Tim Subdirektorat 6 Pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka pengedar uang dolar palsu senilai Rp 4,2 miliar. Delaan tersangka ini ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Plaza Blok M, depan Kebun Raya Ragunan, dan Mal Sarinah.
"Kami dapat info soal pemalsuan ini dari masyarakat, bahwa terjadi peredaran uang palsu. Setelah kami periksa, kami tangkap delapan tersangka dari tiga TKP," ujar Kasubdit 6 Ranmor Ajun Komisaris Besar Andi Adnan di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Juni 2016.
Penangkapan dilakukan pada 27-30 Mei 2016. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa uang dolar palsu sebanyak 3.277 lembar pecahan 100 dolar dengan kisaran Rp 4,2 miliar rupiah. Andi mengatakan saat ini mereka masih mengejar dua tersangka yang menjadi pemasok uang palsu tersebut.
"Kami masih mengejar dua penyuplai yang saat ini berstatus DPO (daftar pencarian orang). Mereka berinisial WLM dan MUH," ujar Andi. Sedangkan delapan orang yang ditangkap Polda berstatus sebagai pengedar dengan honor 10 persen dari nilai per transaksi.
Kata Andi, sebanyak 996 lembar uang, yang dijual Rp 50 juta, didapat saat penangkapan di Sarinah. Sedangkan di Ragunan sebanyak 1.581 lembar dan dijual Rp 100 juta. Selanjutnya, di Plaza Blok M ditemukan uang palsu 700 lembar seharga Rp 50 juta. Andi mengatakan tingkat kemiripan uang palsu dengan uang asli ini mencapai 80 persen.
Para pengedar hanya membuat uang palsu sesuai dengan pesanan. Karena itu, Andi yakin, konsumen uang palsu adalah sindikat yang masih belum jelas identitasnya. "Mereka berkomunikasi via telepon. Pemesannya kami duga adalah sindikat. Sebab, mereka selalu pesan dengan jumlah besar," ucapnya.
Delapan tersangka yang diciduk polisi adalah LUK, 38 tahun; IKS, 59; EDG, 39; IGN, 39; RUS, 46; DEB, 54; RAY, 38; dan perempuan berinisial YAS, 56. Dari pengakuan tersangka, perbuatan ini merupakan yang pertama kali dilakukan.
Andi menyebut para tersangka akan dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
EGI ADYATAMA