TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengaku ia menghubungi Ahmad Dhani. Namun ia membantah kabar bahwa hal itu didasari instruksi dari presiden atas rencana unjuk rasa Dhani. "Saya sama sekali tidak pernah (mencatut) nama presiden seperti yang dikatakan Dhani. Malah yang bersangkutan menyebut dalam SMS ke saya dan masih ada (SMS-nya)," katanya saat dimintai konfirmasi, Kamis, 2 Juni 2016.
Krishna menjelaskan, dia menghubungi Dhani malam itu lantaran hendak memastikan supaya demo tak dilangsungkan di tempat yang dilarang dalam undang-undang. "Jika berdemo di tempat yang dilarang undang-undang, kami akan tegakkan hukum. Itu saja," tuturnya.
Baca Juga:
Menurut Krishna, komunikasi dengan Dhani dilakukan lantaran ada informasi soal rencana Dhani membawa truk kontainer ke depan gedung KPK. Laporan itu terbukti. Setelah pada pukul 03.00 WIB, satu truk trailer dengan muatan peralatan sound system ditahan saat melintas di depan Kedutaan Besar Belanda di Jalan H.R. Rasuna Said.
"Saya persuasif meminta (Ahmad Dhani) agar tidak berdemo dengan menggunakan kontainer karena akan memacetkan jalan di Jakarta," ucapnya.
Musikus Ahmad Dhani siang tadi mengatakan batal menggelar aksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi karena dilarang Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas “instruksi” presiden. "Yang jelas, konser kami di KPK gagal, digagalkan polisi. Kata KM (Krishna Murti), instruksi presiden bahwa tidak boleh berdemo di depan gedung KPK yang lama," ucapnya saat berada di Polda Metro Jaya, Kamis ini.
Dhani menuding Presiden Joko Widodo-lah yang melarang, tapi melalui Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Larangan disampaikan melalui telepon pada pukul 20.00 WIB, Rabu, 1 Juni 2016. Setelah menerima larangan itu, Dhani mencuit lewat akun Twitter pribadinya, @AHMADDHANIPRAST. "Instruksi Presiden Gedung KPK tdk boleh d DEMO...takut brow?" (Baca: Ahmad Dhani Dilarang Konser di Depan KPK: Takut, Bro).
Sedangkan polisi menyita mobil trailer di Jalan Rasuna Said yang hendak dipakai untuk berunjuk rasa. (Baca: Demo Ahok di KPK, Mobil Trailer Ahmad Dhani Disita Polisi)
Menurut Dhani, pelarangan yang didasari “instruksi” presiden itu merupakan bentuk pembatasan terhadap hak bersuaranya. Sedangkan Dhani, yang berupaya menyambangi Polda Metro Jaya siang tadi, tak menemui satu pejabat kepolisian pun.
Juru bicara Istana Kepresidenan, Johan Budi Sapto Pribowo, menyangkal tudingan bahwa Presiden Jokowi menginstruksikan pelarangan demonstrasi Dhani. "Jelas saya bantah, tidak benar. Kedua, Presiden concern terhadap hak publik dalam menyampaikan pendapat," tuturnya saat dihubungi pada Kamis ini. "Karena itu kan dilindungi undang-undang. Presiden menghormati itu."
Johan menegaskan, Presiden tak mungkin secara khusus memerintahkan Krishna Murti melarang unjuk rasa. "Karena soal unjuk rasa itu kan kewenangan kepolisian," katanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono juga menyangkal. Ia mengatakan telah berkoordinasi dengan Direktur Intelijen dan Keamanan Polda serta memastikan instruksi Presiden tersebut tidak ada. Sedangkan penyitaan mobil trailer di Rasuna Said merupakan tindakan pencegahan.
"Tindakan penyitaan yang dilakukan merupakan langkah preventif. Kami sudah melarang adanya demo di depan gedung KPK lama karena akan menyebabkan terganggunya ketertiban umum," kata Awi. Ia pun mengatakan peraturan lokasi unjuk rasa telah ditentukan sebelumnya oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 228 Tahun 2015 di tiga lokasi saja di Jakarta dan KPK bukan salah satunya.
EGI ADYATAMA