Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawa 316 Kilogram Ganja, Zulfikar Divonis 20 Tahun Penjara

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi. ku.ac.ke
Ilustrasi. ku.ac.ke
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Depok memvonis Zulfikar, terdakwa kurir ganja 316 kilogram, 20 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar subsider 1 tahun kurungan, Kamis, 1 Juni 2016. Vonis yang dibacakan hakim ketua, Rizky Mubarok, lebih ringan daripada tuntutan hukuman mati yang dilayangkan jaksa penuntut umum.

Jaksa penuntut umum, Eddy Abdul Aziz, mengatakan vonis lebih ringan daripada tuntutan lantaran hakim mengenakan Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman bui maksimal seumur hidup. Padahal jaksa menuntut Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Ancaman yang kita tuntutkan kepada pengedar dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram bisa diancam hukuman mati. Tapi hakim hanya melihat permufakatan jahat terdakwa yang hanya membawa dan menjaga ganja bawaannya," kata Edy.

Pihaknya bakal melakukan banding terhadap vonis hakim yang lebih ringan daripada tuntutan sebelumnya. Jaksa bakal mempertimbangkan melakukan banding lantaran barang bukti yang ditemukan 316 kilogram. "Pertimbangan kami membawa lebih dari 1 kilogram ganja sudah bisa dijerat hukuman mati. Apalagi ini yang sudah ratusan kilogram narkotik."

Selain memvonis Zulfikar, hakim memvonis Yusrizal, 51 tahun, pidana 17 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar subsider 1 tahun. Keduanya terbukti membawa ganja dari Medan ke Bekasi. Mereka berdua adalah sopir. "Terdakwa mendapatkan imbalan Rp 35 juta," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengatakan Yusrizal awalnya tidak tahu barang yang dibawanya dari Medan adalah ganja. Saat itu, Zulfikar mendapat pesan pendek untuk membawa kayu dari Medan. Ia mendapat tugas dari bandar berinisial PP. "Kayu yang dimaksud adalah ganja. Yusrizal baru tahu barang yang dibawanya adalah ganja saat berada di Jambi. Dia diajak ikut mengemudi oleh Zulfikar."

Satuan Narkoba Polresta Depok berhasil menyita ganja sebanyak 18 karung dengan berat 316 kilogram yang dibawa kurir di Jalan Raya Kedau, RT3/RW23, Kelurahan Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Melati, Selasa, 17 November 2015. Penangkapan Zulfikar dan Yusrizal merupakan kelanjutan dari hasil penangkapan SDA, Minggu, 15 November 2015, di Kebayunan Tapos.

IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

10 jam lalu

Putra Siregar dan Rico Valentino. Foto: Instagram Rico Valentino.
Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.


Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

20 jam lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.


Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.


Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan atlet esport saat menghisap vape berisi liquid ganja.


Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

1 hari lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.


Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.


Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

2 hari lalu

Ilustrasi bahaya rokok/ganja. Shutterstock
Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.


Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

23 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

Pemerintah Jerman melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi mulai 1 April 2024, menyusul negara-negara Eropa lainnya.


Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

39 hari lalu

Seorang wanita bekerja di dalam toko ganja, di Khaosan Road, salah satu tempat wisata favorit di Bangkok, Thailand, 29 Maret 2023. REUTERS/Chalinee Thirasupa
Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

Rancangan undang-undang pemerintah Thailand yang melarang penggunaan ganja untuk rekreasi akan mendapat persetujuan kabinet akhir bulan ini.


Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

40 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

Polda Metro jaya menangkap tiga orang tersangka tindak pidana narkotika selaku pengedar atas nama IP, DY, dan HP.