TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan larangan terhadap angkutan perbatasan terintegrasi bus Transjakarta (APTB) masuk ke jalur Transjakarta berlaku mulai 1 Juni 2016. "Bukan dihapus izinnya, tapi dia enggak boleh masuk jalur Transjakarta," kata Ahok—sapaan Basuki—di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Harapan Mulia, Krida Serdang, Madusela, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Juni 2016.
Jika larangan itu dilanggar, kata Ahok, Dinas Perhubungan telah diinstruksikan untuk menyita unit bus yang melanggar tersebut. "Nanti dikandangin," kata dia.
Baca: Mulai 1 Juni, APTB Tak Boleh Lewat Jalur Busway
Kebijakan Pemerintah DKI tersebut berkaitan dengan kelakuan awak bus APTB yang dinilai telah merugikan penumpang. Sopir APTB kerap keluar-masuk jalur Transjakarta sesuka hati dan memungut tarif Rp 5.000 kepada penumpang antarkoridor busway. Bahkan tidak jarang awak bus memaksa penumpang turun meski penumpang belum sampai ke halte tujuan.
Baca: Ahok Ancam Kandangkan APTB yang Masuk Jalur Transjakarta
Menurut Ahok, Pemerintah DKI sebetulnya telah menyiapkan solusi agar APTB bisa beroperasi di jalur Transjakarta. Misalnya, pemerintah menawarkan kepada pemilik APTB untuk bergabung dengan Transjakarta. Konsekuensinya, pemerintah membayar APTB berdasarkan jarak tempuh per kilometer. Namun solusi itu tidak disetujui pemilik APTB. "Sebetulnya enggak ada penumpang pun kamu dapat untung. Ngapain sih lu ribut sama kami? Kamu mau saingan sama saya (Transjakarta)?” kata Ahok.
Dengan adanya penolakan itu, Pemerintah DKI akhirnya mempersilakan APTB tetap beroperasi, namun tidak boleh masuk jalur Transjakarta. Ahok mengingatkan, persaingan ke depan akan lebih berat. Apalagi Transjakarta telah menyiapkan bus hingga Bekasi, Tangerang, dan Depok dengan tarif Rp 3.500 per penumpang. “Kami dari Tangerang Rp 3.500 sampai ke dalam Kota. Kamu bisa Rp 10 ribu, Rp 15 ribu. Kamu pasti bangkrut," kata Ahok.
LARISSA HUDA