TEMPO.CO, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani mengaku dilarang menggelar aksi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Presiden Joko Widodo. Larangan itu, ucap dia, disampaikan melalui Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti pada pukul 20.00 WIB, Rabu, 1 Juni 2016.
"Yang jelas, konser kami di KPK gagal, digagalkan polisi. Kata KM (Krishna Murti), instruksi Presiden bahwa tidak boleh berdemo di depan gedung KPK yang lama," kata Dhani saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Juni 2016.
Baca Juga:
Karena itu, Ahmad Dhani mencuit melalui akun Twitter pribadinya, @AHMADDHANIPRAST, "Instruksi Presiden Gedung KPK tdk boleh d DEMO...takut brow?"
Pada dinihari tadi, empat mobil perlengkapan aksi milik Dhani disita Polda Metro Jaya. Dhani merasa haknya bersuara dibatasi dengan adanya instruksi ini. "Kalau ini benar terjadi, saya sebagai WNI dan memperjuangkan demokrasi marah sama Presiden," ujarnya.
Siangnya, Dhani menyambangi Polda Metro Jaya untuk mencari kejelasan mengenai empat mobil yang disita. Ia menjelaskan, gara-gara penyitaan itu, demonstrasi yang akan ia lakukan gagal terlaksana. Namun Dhani, yang didampingi aktivis Ratna Sarumpaet, gagal menemui pejabat Polda dan memutuskan kembali ke KPK.
"Jadi kami itu judulnya aksi damai, lalu dirinci isinya itu ada aksi, pentas musik, dan teater. Sebelumnya kan bukan panggung rakyat, pencegahan juga untuk apa, kan polisi juga sudah tahu bentuknya bukan demo," kata Ratna, yang juga akan menjadi orator dalam aksi bertajuk Panggung Rakyat Tangkap Ahok tersebut.
Ratna kemudian membandingkan aksi tersebut dengan konser di lokasi yang sama oleh grup band Slank beberapa bulan lalu. "Ini pribadi saya, kenapa pentas musik lain boleh? Ini bukan pentas musik, tapi panggung rakyat. Ada teater dari TIM (Taman Ismail Marzuki), orasi, dan panggung musik," ujar Ratna.
EGI ADYATAMA
Baca juga:
Bunuh Diri Mahasiswa UI: 3 Alasan Kenapa Rahasia Ini Perlu Diungkap
Mahasiswa UI Bunuh Diri: Bukan Soal Nilai, Ini yang Terjadi