TEMPO.CO, Depok - Kepolisian Resor Kota Depok memusnahkan 16.175 botol minuman keras, 180 ciu kemasan, dan 50 jeriken ciu ukuran 80 liter di halaman Balai Kota Depok hari ini. Minuman keras hasil operasi polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok pada April-Mei 2016 itu dimusnahkan sebagai simbol memerangi peredaran minuman keras menjelang Ramadan.
Wakil Kepala Polresta Depok Ajun Komisaris Candra Kumara mengatakan pemusnahan ini simbol untuk memerangi minuman keras. Pasalnya, banyak kasus tindak kejahatan yang berawal dari minuman keras.
Candra menegaskan bahwa konsumsi minuman keras tidak akan ditoleransi. “Apalagi, miras sumber tindak kriminal lainnya, dari mulai pembunuhan, pemerkosaan, sampai pencurian," katanya, Jumat, 3 Juni 2016.
Penjualan minuman keras di Depok, banyak beredar di kawasan timur, yakni di Cimanggis dan Sukmajaya. Selain itu, peredaran narkoba banyak di kawasan tersebut karena kepadatan dan keheterogenan penduduknya. "Selama bulan Ramadan, kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Depok, untuk melakukan patroli bersama."
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Nina Suzana mengatakan penjualan minuman keras di Depok kebanyakan terjadi di tukang jamu, kafe, dan warung-warung kelontong yang dijual terselubung. Namun ia mengklaim tidak ada rumah produksi minuman keras di Depok. "Depok hanya tempat penyimpanan. Gudang miras pernah ditemukan. Tapi, bukan rumah produksinya," ujarnya.
Peredaran minuman keras makin marak karena masih banyak warung yang tidak berizin menjualnya secara ilegal. Sebaliknya, untuk kafe dan tempat hiburan yang berizin, peredaran minuman keras bisa ditekan.
Untuk sanksi, pemerintah hanya memberikan peringatan dan tindak pidana ringan. Selama Ramadan, pihaknya bakal memastikan tidak ada peredaran minuman keras di Depok. "Bagi tempat hiburan tutup selama Ramadan. Kalau buka dan terbukti menjual akan langsung disegel dan dicabut izinya," kata Nina.
IMAM HAMDI