TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan kasus pembunuhan sadis menggunakan cangkul dengan korban buruh pabrik plastik, Enno Farihah, dijadwalkan pada Selasa, 7 Juni 2016.
Menghadapi sidang perdana, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang telah menyiapkan dakwaan. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranofa menjelaskan bahwa tim JPU dipimpin jaksa Ikbal Hajarati dengan jaksa anggota Agus Kurniawan, Taufik, dan Putri Wiganti.
Mereka akan menjerat tersangka RA, 15 tahun, dengan hukuman maksimal. "Tim JPU akan menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, selain membunuh dengan berencana, pasal pencurian, dan UU peradilan anak akan kami kenakan. Persidangan berlangsung tertutup untuk umum,” kata Andri kepada Tempo, Jumat, 3 Juni 2016.
Pembunuhan sadistis yang disertai kekerasan itu terjadi di tempat Enno tinggal di mes PT Polyta Global Mandiri, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Kamis malam, 14 Mei 2016.
RA, yang mengaku sebagai kekasih Enno, memiliki motif sakit hati lantaran ajakan berhubungan badan ditolak korban. Ketika sedang ke luar untuk merokok, RA bertemu dengan Imam dan Arif, yang sama-sama sakit hati terhadap Enno. Arif mengaku sering disebut jelek dan pahit oleh korban, sedangkan Imam tak pernah mendapat respons setelah berkali-kali mendekati korban. Kepala korban dihantam dengan cangkul lalu tubuhnya dimasukkan gagang cangkul.
Andri mengatakan pasal-pasal yang dikenakan dalam dakwaan sesuai dengan pasal-pasal yang ada dalam berkas acara penyidikan (BAP) kepolisian. Termasuk UU Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurut Andri, RA yang dalam keadaan sehat dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang. “Berkas perkara sudah kami limpahkan pekan lalu ke Pengadilan Negeri Tangerang, pekan depan memasuki persidangan,” kata Andri.
Persidangan tersangka RA lebih cepat karena masuk kategori anak di bawah umur. Sedangkan untuk dua tersangka lain, Kejaksaan menunggu penyerahan tahap dua yaitu barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya.
Polisi telah memeriksa kejiwaan tiga tersangka pembunuh dan pemerkosa karyawati pabrik asal Serang berusia 19 tahun itu. Tiga tersangka itu, yakni RA, Arif, dan Imam, diperiksa di Markas Polda Metro Jaya.
AYU CIPTA