TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengaku sudah mengincar artis sekaligus aktor film, Dorestu Sinaga, atas penggunaan narkoba jenis kokain.
"Kami telah mengintai selama sebulan dan pada Kamis kemari kami gerebek di rumahnya," kata Tubagus di kantornya, Jumat, 3 Juni 2016.
Restu Sinaga ditangkap polisi pada Kamis pagi kemarin di rumahnya, Jalan Pelita Nomor 12, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, tersangka sedang tertidur di rumahnya. Restu saat ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada polisi, Restu mengaku telah mengkonsumsi kokain sejak tiga tahun yang lalu. Dia mendapat barang tersebut dari dua temannya yang berinisial P dan R. Transaksi mereka biasanya dilakukan secara tersembunyi di tempat yang telah ditentukan sebelumnya.
Kepolisian juga telah mendapatkan hasil tes urine tersangka. Hasilnya, Restu positif mengkonsumsi narkoba. Namun polisi belum memastikan apakah tersangka juga menggunakan narkoba jenis ganja dan Happy Five. Ditambah barang bukti berupa empat bungkus kokain yang telah habis dikonsumsi.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengantongi sejumlah barang bukti narkoba lain. Di antaranya ganja seberat 10,75 gram, yang dimasukkan ke kantong berwarna biru. Tersangka mengaku kepada polisi mendapat barang tersebut dari seorang temannya secara cuma-cuma.
Polisi juga mendapatkan 17 butir psikotropika jenis dumolid, 4 sedotan yang terbungkus plastik, dan 27 butir Happy Five. Narkoba itu dibeli tersangka Restu sejak sepekan yang lalu dari temannya. Hanya, narkoba tersebut belum dipakai tersangka.
AVIT HIDAYAT