TEMPO.CO, Jakarta - Artis Dorestu Sinaga ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan karena kasus narkoba. Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, Restu sudah menggunakan narkoba jenis kokain selama tiga tahun terakhir.
"Dia kan bisnis dan seniman. Dia pernah bisnis makanan juga. Dari hasil penyelidikan katanya iseng-iseng aja. Tapi akhirnya keterusan," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, dalam jumpa pers, Jumat, 3 Juni 2016.
Restu ditangkap pada Kamis pagi kemarin di rumahnya di Jalan Pelita Nomor 12, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan. Saat ditangkap tersangka sedang tertidur di rumahnya. Restu saat ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Petugas dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap aktor Restu Sinaga di kediamannya kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (2/6) pukul 07.00 wib. Dalam penggrebekan itu polisi mengantongi sejumlah barang bukti narkoba jenis lain yakni ganja seberat 10,75 gram yang dimasukkam ke dalam kantong warna biru.
Selain itu, Polisi juga mendapatkan 17 butir psikotropika jenis dumolid, empat sedotan yang terbungkus plastik, dan 27 butir happy five. Narkoba itu dibeli oleh tersangka Restu sejak sepekan yang lalu dari temannya. Hanya saja belum dipakai oleh tersangka.
Kepolisian telah melakukan tes urine tersangka. Hasilnya, Restu positif mengonsumsi narkoba. Namun polisi belum memastikan apakah tersangka juga menggunakan narkoba jenis ganja dan happy five. Ditambah barang bukti berupa empat bungkus kokain yang telah habis dikonsumsi.
Akibat perbuatannya, Restu dijerat pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 62 Undang-undang RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 20 tahun penjara.