TEMPO.CO, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani kecewa karena dilarang berunjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dhani menuding larangan itu langsung diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo.
"Yang jelas, konser kami di KPK gagal. Digagalkan oleh polisi yang kata KM (Krishna Murti) instruksi Presiden tidak boleh berdemo di depan Gedung KPK yang lama," ujar Ahmad Dhani saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Juni 2016.
Baca Juga:
Ahmad Dhani memang langsung menanggapi soal pelarangan itu melalui akun Twitter pribadinya, @AHMADDHANIPRAST, pada Rabu malam pukul 22.00 WIB. Ia mencuit, "Instruksi Presiden Gedung KPK tdk boleh d DEMO...takut brow?"
Pada Kamis dinihari, empat mobil perlengkapan demonstrasi milik Ahmad Dhani juga disita oleh Polda Metro Jaya. Ia mengaku merasa haknya bersuara dibatasi oleh adanya instruksi Jokowi. "Kalau ini benar terjadi, saya sebagai WNI dan memperjuangkan demokrasi, marah sama Presiden," kata dia.
Baca: Krishna Murti Jelaskan Alasan Larang Dhani Berdemo di KPK
Istana Kepresidenan dan Kepolisian Daerah Metro Jaya membantah Jokowi menginstruksikan pelarangan aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. "Jelas, saya bantah. Tidak benar. Kedua, Presiden concern terhadap hak publik dalam menyampaikan pendapat," kata juru bicara Presiden Joko Widodo, Johan Budi.
Menurut Johan, tidak mungkin Presiden Jokowi menelepon Krishna Murti dan memerintahkan hal itu. "Karena soal unjuk rasa, itu kan kewenangan kepolisian," ucap Johan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono menyangkal adanya larangan tersebut. Ia menyatakan telah berkoordinasi dengan Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Metro Jaya dan memastikan instruksi tersebut tidak ada.
Baca: Dilarang Konser di Depan KPK, Ahmad Dhani: Takut, Bro
"Tindakan penyitaan yang dilakukan merupakan langkah preventif. Kami sudah melarang adanya demo di depan Gedung KPK lama karena akan mengganggu ketertiban umum," kata Awi. Ia mengatakan peraturan lokasi unjuk rasa telah ditentukan sebelumnya oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 228 Tahun 2015 di tiga lokasi saja di Jakarta dan KPK bukan salah satunya.
EGI ADYATAMA
Baca juga:
Bunuh Diri Mahasiswa UI: 3 Alasan Kenapa Rahasia Ini Perlu Diungkap
Mahasiswa UI Bunuh Diri: Teman Kos Mulai Takut Karena...