TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap artis sekaligus aktor film Restu Sinaga atas kasus penggunaan narkoba jenis kokain pada Kamis pagi, 2 Juni 2016.
"Kami telah mengintai selama sebulan dan pada Kamis kami grebek di rumahnya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat di kantornya pada Jumat, 3 Juni 2016.
Dari pengakuan Restu kepada polisi, dia telah mengonsumsi kokain sejak tiga tahun terakhir. Dia mendapat barang tersebut dari dua temannya berinisial P dan R. Transaksi mereka biasanya dilakukan secara tersembunyi di tempat yang telah ditentukan sebelumnya.
Dalam penggrebekan itu, polisi mengantongi sejumlah barang bukti narkoba lain. Di antaranya ganja seberat 10,75 gram yang dimasukkam ke dalam kantong warna biru. Tersangka mengaku kepada polisi mendapat barang tersebut dari seorang temannya secara cuma-cuma.
Polisi juga mendapatkan 17 butir psikotropika jenis dumolid, empat sedotan yang terbungkus plastik, dan 27 butir Happy Five. Narkoba itu dibeli oleh tersangka Restu sejak sepekan yang lalu dari temannya. Hanya saja belum dipakai oleh tersangka.
Tubagus menjelaskan saat ini kepolisian telah menetapkan Restu Sinaga sebagai tersangka. Dia ditangkap di rumahnya Jalan Pelita Nomor 12, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan. Saat ditangkap tersangka sedang tertidur di rumahnya.
Kepolisian telah mendapatkan hasil tes urine tersangka. Hasilnya, Restu positif mengonsumsi narkoba. Namun, polisi belum memastikan apakah tersangka juga menggunakan narkoba jenis ganja dan Happy Five.
AVIT HIDAYAT