TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menantang Ahmad Dhani dan Aliansi Gerakan Selamatkan Jakarta (Aliansi GSJ) yang ingin menangkap dirinya.
Menurut Ahok, panggilan akrab Basuki, mereka tidak perlu membuat kemacetan lalu lintas dengan menggelar panggung di Jalan Rasuna Said, Kuningan, depan gedung KPK.
"Kalau cuma mau tangkap saya, kenapa sih mesti bikin macet orang Jakarta? Lu (Dhani) doa saja jungkir balik, puasa 40 hari 40 malam kek," tutur Ahok kepada wartawan usai peresmian Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Utan Kayu, Jakarta Timur pada Jumat, 3 Juni 2016.
Baca juga:
Bunuh Diri Mahasiswa UI: 3 Alasan Kenapa Rahasia Ini Perlu Diungkap
Mahasiswa UI Bunuh Diri: Teman Kos Mulai Takut Karena...
Pada Kamis, 2 Juni 2016, Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet dan Aliansi GSJ berencana menggelar pertunjukan musik dan teater bertajuk 'Panggung Rakyat Tangkap Ahok' di Jalan Rasuna Said, depan gedung KPK.
Pendiri grup band Dewa itu telah mengirim beberapa mobil mengangkut sound system dan peralatan musik. Polda Metro Jaya melarang pertunjukan itu karena bakal memacetkan jalan protokol. Polisi menahan tiga mobil tersebut.
Ahmad Dhani menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo-lah yang melarang, tapi melalui Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti.
Memang, pada Rabu malam, 1 Juni 2016, Krishna menelpon Dhani untuk menjelaskan larangan mengadakan pertunjukan musik. Setelah menerima larangan itu, Dhani mencuit lewat akun Twitter pribadinya, @AHMADDHANIPRAST. "Instruksi Presiden Gedung KPK tdk boleh d DEMO...takut brow?"
Krishna Murti membantah adanya instruksi dari Presiden Jokowi. "Saya sama sekali tidak pernah (mencatut) nama Presiden seperti yang dikatakan Dhani. Malah yang bersangkutan menyebut dalam SMS ke saya dan masih ada (SMS-nya)," kata Khrisna.
Ahok menjelaskan seharusnya Ahmad Dhani bisa menggunakan fasilitas berunjuk rasa yang telah disediakan pemerintah. Dia menyebut Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
Dalam peraturan itu dijelaskan demo tidak boleh ditempat umum atau mengganggu ketertiban umum. Pemerintah Jakarta telah menyediakan tempat, yakni Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI dan kawasan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas).
Menurut Ahok, jika Ahmad Dhani menggelar pertunjukan bakal memacetkan lalu lintas di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Selama ini, Jalan Rasuna Said merupakan salah satu titik kemacetan terparah pada hari kerja.
LARISSA HUDA
Baca juga:
Bunuh Diri Mahasiswa UI: 3 Alasan Kenapa Rahasia Ini Perlu Diungkap
Mahasiswa UI Bunuh Diri: Teman Kos Mulai Takut Karena...