TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Tanjung Priok, Jakarta Utara, menangkap seorang pengamen yang mencabuli siswi kelas VI SD di Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok.
"Pelaku awalnya mencabuli, kemudian mengajak korban berhubungan badan tanpa paksaan," tutur Wakil Kepala Polsek Tanjung Priok Ajun Komisaris Suparji saat konferensi pers di kantornya pada Selasa, 7 Juni 2016.
Suparji menjelaskan, tersangka bernama Syaifullah alias Ipul, 21 tahun, warga Jalan Warakas V Gang II, Kelurahan Warakas, Tanjung Priok. Sedangkan korban berinisial AN, 12 tahun, siswi kelas VI SD yang tinggal di Kompleks PJK RT 01 RW 11, Kelurahan Tanjung Priok.
Dia menceritakan kronologi pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban. Pada Selasa, 31 Mei lalu, tersangka Ipul mengajak korban mengamen. Setelah itu, tersangka mengajak korban beristirahat di kolong jembatan Pelita, Jalan Pelita Raya, Kelurahan Papanggo.
Di tempat sepi itu, tersangka kemudian mencabuli korban. Dia meminta korban mengisap kemaluan tersangka. Bukan hanya itu, tersangka juga meminta korban berhubungan badan. Dari pengakuan tersangka, dia telah meniduri korban 10 kali dalam dua hari.
Kejadian pemerkosaan ini terungkap karena orang tua curiga terhadap perilaku anaknya. Ia kemudian menginterogasi sang anak dan tersangka Ipul. Mereka mengakui telah berhubungan badan atas dasar suka sama suka. Tapi, sebelum itu, tersangka sempat mencabuli korban.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok Ajun Komisaris Tihar Marpaung menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka Ipul terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
AVIT HIDAYAT