TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan polisi siap mengamankan sidang perdana kasus pembunuhan Eno Farihah di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan. Eno, 19 tahun, merupakan karyawati PT Polyta Global Mandiri yang diperkosa kemudian dibunuh menggunakan gagang cangkul.
Awi menjelaskan, pengamanan dalam sidang yang akan menghadirkan tersangka RA itu dilakukan guna mengantisipasi kericuhan. Pasalnya, polisi mendapat informasi akan ada massa yang melakukan unjuk rasa di luar gedung pengadilan.
"Sudah diantisipasi dan tentunya kalau memang ada orasi-orasi demo di jalan juga akan kita amankan, kita tempatkan sesuai jumlah massa, ya," kata Awi di Polda Metro Jaya, Selasa, 7 Juni 2016.
Awi menambahkan, pihaknya pun telah mengantisipasi peningkatan jumlah pengunjuk rasa. "Kalau memang dibutuhkan kekuatan lebih, kita juga akan lakukan pengamanan," ujar Awi. Menurut Awi, pengamanan yang dilakukan merupakan bagian dari SOP, termasuk pengawalan terhadap tersangka.
Rencananya, sidang perdana kasus pembunuhan Eno akan dilaksanakan pukul 13.00 secara tertutup. Sebab, tersangka RA masih di bawah umur.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan Eno. Mereka adalah RA, 14 tahun, RAR (24), dan IH (24). Ketiganya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.
INGE KLARA SAFITRI