TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menggelar sidang perkara pencabulan dengan tersangka artis Saipul Jamil secara tertutup untuk umum. "Sidang saya nyatakan tertutup," kata ketua majelis hakim Ifa Sudewi saat memulai sidang pada Selasa petang, 7 Juni 2016.
Majelis hakim memutuskan menggelar sidang secara tertutup dengan alasan kasus tersebut adalah perkara pencabulan anak di bawah umur. Ia kemudian memerintahkan pengunjung dan wartawan yang memadati kursi persidangan keluar dari ruangan.
Sedangkan Saipul Jamil mengaku pasrah terhadap agenda tuntutan yang diajukan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Ia mengaku tidak bisa berbuat banyak selain berdoa dan menghormati putusan persidangan. "Tetap ada rasa khawatir," ujarnya.
Sebelumnya, sidang Saipul Jamil ditunda beberapa kali. Pertama, sidang ditunda karena Saipul sakit diare. Kedua, jaksa mengaku belum melengkapi berkas. Hari ini jaksa telah siap untuk membacakan tuntutan di depan majelis hakim.
Artis Saipul Jamil ditangkap polisi setelah kedapatan mencabuli anak di bawah umur. Kepada polisi, dia mengakui perbuatan itu dilakukan di rumahnya di kawasan Jakarta Utara. Tapi, saat persidangan, Saipul Jamil mengelak telah mencabuli penonton bayaran dalam program acara yang sering ia pandu tersebut.
AVIT HIDAYAT