TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut terdakwa Saipul Jamil dihukum tujuh tahun penjara atas kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap remaja 17 tahun. "Saipul Jamil dituntut jaksa penjara tujuh tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Ifa Sudewi saat ditemui seusai sidang tertutup yang digelar pada Selasa, 7 Juni 2016.
Ifa mengatakan Saipul Jamil dituntut tujuh tahun dengan jeratan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Menurut Ifa, pihak Saipul Jamil masih diperkenankan untuk mengajukan pembelaan pada Jumat, 10 Juni mendatang.
Jaksa Penuntut Umum, Dado dan Yansen Dau mengatakan hal-hal yang menguatkan untuk menjerat Saipul diganjar tujuh tahun penjara karena beberapa alasan. Di antaranya karena Saipul Jamil, dalam persidangan tak pernah mengakui perbuatannya tersebut.
Baca juga:
Teman Ahok Siap Galau? Ini 3 Pendorong Ahok Lari ke Partai
Ribut Achmad Dani & Kapolda Metro, Begini Keduanya Ketemu...
"Pemberatan lainnya, karena korban mengalami trauma akibat kejadian ini," kata Dado. Menurut Dado pihaknya juga memberi keringanan tuntutan kepada Saipul Jamil. Hal ini karena Saipul Jamil sopan di dalam persidangan.
Kuasa Hukum terdakwa, Kasman Sangaji keberatan dengan tuntutan selama tujuh tahun tersebut. Menurut dia, pasal yang dikenakan ke Saipul Jamil belum tentu bisa menjerat kliennya. Karena dia akan mengeluarkan bukti usia korban DS yang diklaim berusia 19 tahun.
"Kami sangat keberatan dengan tuntutan jaksa," kata dia. pihaknya akan membuktikan di persidangan bahwa tuntutan jaksa salah. Rencananya dia juga akan mendatangkan saksi meringangkan Saipul Jamil pada Jumat mendatang.
Saat mendengar tuntutan tersebut, Saipul Jamil terlihat berrkaca-kaca. Dia tak mengeluarkan sepatah kata pun. Dia hanya sesekali berbisik dengan pengacaranya. Setelah sidang selesai ia buru-buru keluar ruangan.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa atas kasus pencabulan terhadap remaja berusia 17 tahun berinisial DS. Saipul sebelumnya berharap mendapat kebebasan. Dia mengatakan ingin merayakan Lebaran Idul Fitri di rumah bersama keluarganya.
Artis Saipul Jamil ditangkap polisi setelah kedapatan mencabuli anak dibawah umur. Kepada polisi dia mengakui perbuataannya itu dilakukan di rumahnya kawasan Jakarta Utara. Tapi saat persidangan, Saipul Jamil mengelak telah mencabuli penonton bayaran dalam program acara yang sering ia pandu tersebut.
AVIT HIDAYAT
Baca juga: Pilkada DKI: Tiga Pemicu Ahok Bakal Kompromi dengan Partai