Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Pemerkosaan Enno: Ibu Korban Menangis Lihat Cangkul  

image-gnews
Warga berunjuk rasa menuntut hukuman mati terhadap para pelaku pembunuhan Eno di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, 7 Juni 2016.  TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Warga berunjuk rasa menuntut hukuman mati terhadap para pelaku pembunuhan Eno di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, 7 Juni 2016. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Tangerang akan mempercepat persidangan kasus pembunuhan sadis dengan korban Enno Farihah, buruh pabrik plastik. Pada sidang yang digelar Selasa, 7 Juni 2016, berjalan selama 4 jam dengan menghadirkan terdakwa RA.

Rencananya sidang dilanjutkan pada Rabu, 8 Juni 2016 dengan menghadirkan tujuh saksi, antara lain kawan korban, sesama karyawan pabrik. "Hari ini baru lima yang dimintai keterangan dan dua orang lagi besok bersamaan dengan saksi mahkota (dua terdakwa lain)," kata Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Ikbal Hadjarati.

Ikbal memastikan setelah persidangan pada Rabu, 8 Juni 2016 sudah disepakati dengan majelis hakim pembacaan tuntutan akan dilangsungkan Jumat dan sidang putusan pada pekan depan.

Sidang perdana yang menghadirkan terdakwa RA pada Selasa, 7 Juni dihadiri orang tua korban Arif Fikri dan Mahfudoh.  Ibu korban menangis dan keluar ruang sidang sesaat setelah melihat pacul yang diperlihatkan jaksa di ruang pengadilan.

Pembunuhan sadistis yang disertai kekerasan itu terjadi di tempat Enno tinggal di mes PT Polyta Global Mandiri, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Kamis malam, 14 Mei 2016.

RA, yang mengaku sebagai kekasih Enno, memiliki motif sakit hati lantaran ajakan berhubungan badan ditolak korban. Ketika sedang ke luar untuk merokok, RA bertemu dengan Imam dan Arif, yang sama-sama sakit hati terhadap Enno.

Arif mengaku sering disebut jelek dan pahit oleh korban, sedangkan Imam tak pernah mendapat respons setelah berkali-kali mendekati korban. Kepala korban dihantam dengan cangkul lalu tubuhnya dimasukkan gagang cangkul.

Jaksa Ikbal mengatakan pasal-pasal yang dikenakan dalam dakwaan sesuai dengan pasal-pasal yang ada dalam berkas acara penyidikan (BAP) kepolisian. Termasuk UU Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Persidangan tersangka RA lebih cepat karena masuk kategori anak di bawah umur. Sedangkan untuk dua tersangka lain, Kejaksaan menunggu penyerahan tahap dua yaitu barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya.

AYU CIPTA

Baca juga:

Teman Ahok Siap Galau? Ini 3 Pendorong Ahok Lari ke Partai
Pilkada  DKI: Tiga Pemicu Ahok Bakal Kompromi dengan Partai

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

9 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

22 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

2 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.