TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Tangerang akan mempercepat persidangan kasus pembunuhan sadis dengan korban Enno Farihah, buruh pabrik plastik. Pada sidang yang digelar Selasa, 7 Juni 2016, berjalan selama 4 jam dengan menghadirkan terdakwa RA.
Rencananya sidang dilanjutkan pada Rabu, 8 Juni 2016 dengan menghadirkan tujuh saksi, antara lain kawan korban, sesama karyawan pabrik. "Hari ini baru lima yang dimintai keterangan dan dua orang lagi besok bersamaan dengan saksi mahkota (dua terdakwa lain)," kata Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Ikbal Hadjarati.
Ikbal memastikan setelah persidangan pada Rabu, 8 Juni 2016 sudah disepakati dengan majelis hakim pembacaan tuntutan akan dilangsungkan Jumat dan sidang putusan pada pekan depan.
Sidang perdana yang menghadirkan terdakwa RA pada Selasa, 7 Juni dihadiri orang tua korban Arif Fikri dan Mahfudoh. Ibu korban menangis dan keluar ruang sidang sesaat setelah melihat pacul yang diperlihatkan jaksa di ruang pengadilan.
Pembunuhan sadistis yang disertai kekerasan itu terjadi di tempat Enno tinggal di mes PT Polyta Global Mandiri, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Kamis malam, 14 Mei 2016.
RA, yang mengaku sebagai kekasih Enno, memiliki motif sakit hati lantaran ajakan berhubungan badan ditolak korban. Ketika sedang ke luar untuk merokok, RA bertemu dengan Imam dan Arif, yang sama-sama sakit hati terhadap Enno.
Arif mengaku sering disebut jelek dan pahit oleh korban, sedangkan Imam tak pernah mendapat respons setelah berkali-kali mendekati korban. Kepala korban dihantam dengan cangkul lalu tubuhnya dimasukkan gagang cangkul.
Jaksa Ikbal mengatakan pasal-pasal yang dikenakan dalam dakwaan sesuai dengan pasal-pasal yang ada dalam berkas acara penyidikan (BAP) kepolisian. Termasuk UU Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Persidangan tersangka RA lebih cepat karena masuk kategori anak di bawah umur. Sedangkan untuk dua tersangka lain, Kejaksaan menunggu penyerahan tahap dua yaitu barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya.
AYU CIPTA
Baca juga:
Teman Ahok Siap Galau? Ini 3 Pendorong Ahok Lari ke Partai
Pilkada DKI: Tiga Pemicu Ahok Bakal Kompromi dengan Partai