TEMPO.CO, Tangerang - Persidangan pembunuhan sadis dengan korban Eno Farihah, 18 tahun, digelar hari ini, Rabu, 8 Juni 2016, di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sidang ini adalah sidang kedua yang dijalani terdakwa RAI, 15 tahun. Agenda sidang yang dipimpin ketua majelis hakim R.A. Suharni itu adalah mendengar keterangan saksi.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tangerang Ikbal Hadjarati menyatakan sidang akan berlangsung secara maraton. "Hari ini kami akan dengar kesaksian dua saksi mahkota yang tak lain dua terdakwa Iman dan Arif, yang sama-sama menghabisi nyawa korban," kata Ikbal.
Selain saksi mahkota, jaksa juga akan memeriksa dua saksi kawan korban. Dua saksi ini pada sidang pertama sudah hadir bersama lima orang lainnya yang telah didengar kesaksiannya.
Sidang hari ini akan dibuka lebih awal pada pukul 08.30. Persidangan kemarin dimulai pukul 10.00 dan berlangsung selama empat jam hingga pukul 14.00. "Sidang maraton ini sudah kami sepakati dengan majelis hakim, sehingga Jumat, 10 Juni, kami bisa bacakan tuntutan," ujar Ikbal.
Sidang perdana dihadiri orang tua korban, Arif Fikri dan Mahfudoh. Pada persidangan, ibu korban menangis dan ke luar ruang sidang sesaat setelah melihat pacul yang diperlihatkan jaksa di ruang pengadilan. Selain orang tua, kerabat dan tetangga korban yang datang dari Serang serta puluhan pengunjuk rasa juga mendesak pengadilan menghukum mati terdakwa.
Pembunuhan sadis yang disertai kekerasan itu terjadi di tempat Eno tinggal di mes PT Polyta Global Mandiri di Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada 12 Mei 2016.
RAI yang mengaku sebagai kekasih Eno, memiliki motif sakit hati lantaran ajakannya untuk berhubungan badan ditolak korban. Ketika sedang keluar untuk merokok, RAI bertemu dengan Imam dan Arif, yang sama-sama sakit hati terhadap Eno. Arif mengaku sering disebut “jelek” dan “pahit” oleh korban. Sedangkan Imam tak pernah mendapat respons setelah berkali-kali mendekati korban.
Jaksa Ikbal mengatakan pasal-pasal yang dikenakan dalam dakwaan sesuai dengan pasal-pasal yang ada dalam berkas acara penyidikan (BAP) kepolisian. Termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Persidangan tersangka RAI lebih cepat karena masuk kategori anak di bawah umur. Sedangkan untuk dua tersangka lain, Kejaksaan menunggu penyerahan tahap dua, yaitu barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya.
AYU CIPTA