TEMPO.CO, Jakarta - RAI, 15 tahun, terdakwa pembunuh Enno Farihah (18), dimungkinkan lolos dari hukuman kebiri kimia. "Kami belum kenakan hukuman (kebiri) itu. Kami akan kenakan dakwaan alternatif dengan hukuman maksimal anak, yakni dengan rumusan separuh dari hukuman maksimal orang dewasa," kata Jaksa Penuntut Umum Ikbal Hadjarati kepada Tempo, Rabu, 8 Juni 2016.
Tim JPU Jaksa Ikbal, Taufik Hidayat, Agus Kurniawan, dan Putri Wulan Wiganti, baru akan menuntut terdakwa saat persidangan Jumat, 10 Juni 2016. Masukan dari masyarakat agar terdakwa dihukum mati juga menjadi perhatian tim JPU.
Hukuman kebiri kimia memang terhitung baru di Indonesia. Jenis hukuman ini diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), yang akhir Mei 2016 diresmikan pemerintah. Perppu Nomor 101 Tahun 2016 itu berisi tentang perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu ini berisi hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual anak dan pemerkosaan. Menurut Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, hukuman kebiri kimia diberlakukan untuk pelaku berjenis kelamin pria. Ia akan disuntik hormon wanita yang membuat kadar hormon testosteron lebih rendah.
Dalam Perppu Perlindungan Anak yang diteken Presiden Joko Widodo, ada pasal berisi pemberian sanksi tambahan bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Hukuman bagi mereka adalah kebiri. Persoalannya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur hukuman kebiri ini.
Sebelumnya, kasus pembunuhan sadistis disertai kekerasan seksual ini menimpa Eno. Tragedi tersebut terjadi mess PT Polyta Global Mandiri, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis malam, 14 Mei 2016.
RAI , yang mengaku kekasih Eno, memiliki motif sakit hati lantaran ajakan berhubungan badannya ditolak oleh korban. Ketika sedang ke luar untuk merokok, RA bertemu dengan Imam dan Arif, yang sama-sama sakit hati dengan Eno.
Arif mengaku sering disebut jelek dan pahit oleh korban, sedangkan Imam tak pernah mendapat respons setelah berkali-kali mendekati korban.
AYU CIPTA