TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz, menjalani sidang pertamanya hari ini, Rabu, 8 Juni 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ivan menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya, Toipah.
"Hari ini seharusnya dia (Ivan) datang karena ini sidang pertama," ujar Koordinator Jala PRT Lita Anggraini yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mewakili Toipah. Ivan disidang di ruang Kartika 2 dengan berkas perkara nomor 655/pidsus/2016/PN Jakarta Pusat.
BACA JUGA
Kisah Kucing Bangunkan Jemaah untuk Salat Jadi Mendunia
Inilah Hadiah Istimewa Murid TK yang Bikin Gurunya Terkejut
Ivan Haz datang ke PN Jakarta Pusat pukul 14.25 mengenakan kemeja putih panjang dibalut rompi merah tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat nomor 097. Selain pengacaranya, ia juga ditemani keluarga yang datang menyaksikan jalannya persidangan. Saat ditanyai kondisinya, ia mengaku sehat dan sedang berpuasa. "Insya Allah," katanya.
Sidang yang dijadwalkan pukul 13.00 baru berlangsung pukul 14.45. Lokasi ruang sidang pun sempat berubah, dari awalnya ruang Chandra 2, dipindah ke ruang Kartika 2. Sidang dipimpin hakim Yohanes Priyana dengan anggota Wiwik Suhartono dan Eko Sugianto.
Ivan merupakan anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz. Pada 2 Juni 2016, Sidang Paripurna DPR memutuskan Ivan bersalah menyalahi etika anggota Dewan dan memecat Ivan sebagai anggota Dewan.
Ia ditahan sejak 29 Februari 2016 dengan tuduhan penganiayaan. Ivan dilaporkan oleh pembantunya, Toipah, atas tuduhan penganiayaan pada Oktober 2015. Selain tindak kekerasan, Ivan dilaporkan tidak pernah membayar gaji Toipah.
EGI ADYATAMA
BACA JUGA
Ustad Zacky Mirza Buka-bukaan Soal Ceraikan Shinta Tanjung
Biang Kisruh Pernikahan Ustad Zacky Mirza-Shinta Terjawab?