TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut Fahri Hamzah sebagai orang paling hebat di Indonesia karena menjadi anggota DPR independen.
"Enggak ada di undang-undang. Kalau calon independen ada di undang-undang. Jadi sebenarnya dia lebih inovatif, lebih hebat dari saya," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 8 Juni 2016.
Pernyataan Ahok itu menanggapi usul Fahri kepada Komisi Pemilihan Umum mengenai penerapan formulir dukungan standar atau penyeragaman bagi calon perseorangan atau independen yang maju pada pemilihan kepala daerah. "Enggak apa-apa. Dia juga Wakil Ketua DPR independen. Enggak ada partai dia, kan," ujar Ahok.
Menurut Ahok, Fahri Hamzah menganggap dirinya sebagai saingan karena sama-sama independen. Ahok sendiri tidak mau ambil pusing bila KPU menerima usul Fahri lalu Teman Ahok harus mengulang pengumpulan formulir tersebut. "Kalau lu pengen kursi gubernur, lu ambil saja, deh. Gua sampai Oktober 2017 saja udah, kalau memang mau disusah-susahin. Apa yang susah gitu, lho?" tuturnya.
Pada Kamis, 2 Juni 2016, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada. Dalam pengesahannya, tidak ada poin yang membahas aturan soal standar formulir. Namun salah satu poin yang masuk dan dianggap memberatkan bagi calon perseorangan adalah ketentuan verifikasi faktual.
Ketentuan ini mewajibkan panitia pemungutan suara (PPS) selama masa kerja 14 hari menemui satu per satu pendukung calon perseorangan guna mencocokkan informasi dengan data diri dalam KTP yang terkumpul. Jika dalam masa tiga hari petugas gagal menemui pendukung itu, pendukung harus yang melapor ke petugas PPS setempat. Jika tak bisa dilakukan, dukungan dianggap tak sah atau gugur.
FRISKI RIANA
Baca juga:
Pilkada DKI: Tiga Pemicu Ahok Bakal Kompromi dengan Partai
Kisah Kucing Bangunkan Jemaah untuk Salat Jadi Mendunia