TEMPO.CO, Tangerang - Enam orang saksi hari ini Kamis, 9 Juni 2016 akan didengar kesaksiannya di muka persidangan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Eno Parihah, 18 tahun. Sidang tertutup untuk umum berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang dipimpin Ketua Majelis Hakim R.A. Suharni.
Menurut Alfan Sari, penasihat hukum RA (15), keenam saksi itu merupakan saksi meringankan bagi terdakwa. Mereka adalah Ketua RT 002 di mana terdakwa menetap bersama orangtuanya di Kelurahan Jatimulya Kecamatan Kosambi bernama Dwiyanto, Ketua RW 05 Edi, Kepala SMP Elmarzukiyah, Aping Ijang, guru RA bernama Ahmad Hafidz dan dua kawan sekelas terdakwa Uus dan Opi.
"Keterangan ini diharapkan meringankan hukuman terdakwa. Selain berprestasi di sekolahnya RA merupakan santri teladan," kata Alfan.
Selain itu, keterangan dari para saksi ini dimaksudkan untuk mematahkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Saksi Yahya Junaidi mengatakan di muka persidangan pernah melihat terdakwa memboncengkan Enno dengan sepeda motor.
"Bagaimana mungkin, selain klien kami tidak mengenal Enno dia juga tidak dapat mengendarai motor. Guru, kawan, dan kepala sekolah tahu setiap hari RA berangkat sekolah diantar orangtuanya," kata Alfan.
Namun demikian, jaksa tetap pada dakwaan, yakni RA terlibat tindak pidana pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, dan pengeroyokan. Jaksa Ikbal Hadjarati mengatakan mengenakan dakwaan alternatif dan menjerat terdakwa dengan hukuman maksimal.
"Ancaman hukuman maksimal, maksimal bagi anak rumusannya separuh hukuman maksimal terdakwa," kata Ikbal.
Jaksa juga sudah merasa cukup menghadirkan 11 saksi, dua penyidik kepolisian, dua saksi mahkota (saksi yang juga terdakwa) dan selebihnya kawan korban di pabrik plastik PT Polita Global Mandiri.
Enno tewas mengenaskan setelah dihabisi nyawanya dengan keji oleh tiga tiga terdakwa pada Kamis, 12 Mei 2016.
AYU CIPTA