TEMPO.CO, Tangerang - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang meyakini RAI, 15 tahun, terlibat dalam pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap Eno Parihah, di Kosambi, Tangerang.
Kepala Seksi Pidana Umum Andri Wiranofa mengatakan dua alat bukti yang disampaikan dalam persidangan mematahkan dalih penasihat hukum RAI yang mengatakan ada orang lain (Dimas) yang terlibat pembunuhan.
Dua alat bukti itu berupa surat visum yang menyatakan ada air liur anak (RAI) yang menempel pada dada sebelah kiri korban. Dan alat bukti kedua berupa keterangan ahli yang menyebutkan darah Eno menempel pada tangan anak (RAI).
"Terdakwa menggigit dada sebelah kiri, air liurnya menempel pada dada. Dan bekas gigitan itu meninggalkan struktur gigi yang identik gigi terdakwa," kata Andri kepada Tempo, Kamis, 9 Juni 2016.
Adapun darah Eno, menurut Andri, menempel pada tangan korban. "Darah yang menempel itu kemudian oleh RAI diusapkan pada tembok," ujar Andri.
Andri mengatakan tidak ambil pusing dengan keterangan saksi Rahmad Arifin yang sempat mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena saksi mahkota lainnya, Imam Hapriadi, tetap pada keteranganya bahwa dia melihat RAI melakukan perbuatannya.
"Peran terdakwa juga mencari cangkul, siapa yang menyuruh kami tidak bisa sebutkan, termasuk peran dua saksi karena keduanya belum duduk sebagai terdakwa," kata Andri.
Persidangan perkara pembunuhan ini hingga hari ini masih berlangsung secara marathon sejak Selasa, 7 Juni 2016. Sidang yang diketuai Hakim R.A. Suharni ini berlangsung tertutup untuk umum.
Hingga siang ini, ada 11 saksi yang sudah didengar keterangannya.Mereka adalah kawan korban, penyidik kepolisian dan dua saksi mahkota.
Hari ini penasihat hukum terdakwa menghadirkan enam saksi meringankan, mereka kepala sekolah, guru dan kawan terdakwa juga ST serta RW setempat. Sidang saat ini masih berlangsung.
AYU CIPTA