Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kesaksian Arifin di Sidang RAI, Polisi: 1.000 Persen Bohong  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menunjukkan surat pernyataan P21 milik RAI tersangka pembunuh Enno Farihah memberikan  di Mapolda, Jakarta, 27 Mei 2016. TEMPO/Friski Riana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menunjukkan surat pernyataan P21 milik RAI tersangka pembunuh Enno Farihah memberikan di Mapolda, Jakarta, 27 Mei 2016. TEMPO/Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya langsung bereaksi setelah mendengar keterangan salah satu tersangka pembunuhan Eno Farihah di persidangan RAI, tersangka lain yang masih berusia 15 tahun. Dalam sidang itu Rahmat Arifin, 23 tahun, mengatakan tak mengenal RAI.

Kepala Sub Direktorat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan penyidik kembali memeriksa Arifin setelah persidangan kemarin.

"Saat diperiksa di kantor, dia (Arifin) mengatakan menyesal, dan kemudian buat surat pernyataan. Suratnya dibuat langsung setelah sidang bersama pengacara dia," kata Budi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 9 Mei 2016.

Baca juga: Pembunuhan Karyawati: Ada yang Aneh dari Tersangka 15 Tahun?

Menurut Budi, Arifin sempat ingin merevisi keterangan dia di depan hakim. Namun hakim menolak hal tersebut. Alasannya, saat persidangan berlangsung, tiga kali Arifin ditanya dengan pertanyaan yang sama, jawabanya tetap sama, bahwa ia tak mengenal RAI.

Alasan utama perubahan pikiran Arifin adalah karena dia benar-benar menyesal dengan yang terjadi pada Eno. Apalagi saat diperlihatkan foto jenazah Eno, kata Budi, Arifin langsung menangis. "Dalam hatinya dia menyesal," kata Budi.

Budi mengatakan dalam berita acara pemeriksaan, Arifin justru mengatakan kenal dan menyebut RA sebagai salah satu pembunuh Eno. "Kami punya video BAP-nya juga," kata dia.

Kepala Unit V Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Handik Zusen yang langsung menangani kasus ini bahkan menyebut keterangan Arifin berubah di pengadilan karena dia mendapat ancaman RAI. "RAI berupaya lolos dari jerat hukum dengan mempengaruhi Arifin untuk berbohong," kata dia.

Baca juga: Polisi Kantongi 11 Alat Bukti Pembunuh Eno, Tak Ada Cangkul?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun surat yang menjelaskan kekeliruan Arifin langsung dibuat usai persidangan. Isinya menjelaskan bahwa keterangan dia di sidang pengadilan pada hari Rabu 8 Juni 2016, di Pengadilan Negeri Tangerang tentang peranan RAI adalah bohong.

Dalam keterangan tersebut, disebutkan ia dan Imam Hapriyadi, tersangka pembunuhan Enno lain, bertemu dengan RAI pada 25 Mei 2016. Kemudian membujuk agar Arifin, Imam dan seorang lain bernama Dimas Tompel, agar mengaku bahwa yang melakukan pembunuhan terhadap Eno Farihah ialah mereka, bukan RAI.

Selain itu, dalam surat tersebut, Arifin mengaku diancam RA akan dipukuli oleh teman-teman RAI jika ia bebas kelak. "Kami duga RAI takut hukuman mati," kata dia.

Handik yang mengaku sejak awal mengawal kasus ini merasa yakin dengan adanya ancaman tersebut. "Keterangan Arifin di pengadilan saya jamin 100 persen bahkan 1.000 persen bohong," kata dia. Apalagi, menurut dia, bukti forensik kererlibatan kasus tersebut dengan RAI sangat kuat.

Eno Farihah, 19 tahun, ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di mes karyawati PT Polyta Global Mandiri, di Jalan Pergudangan 8, Dadap, Desa Jatimulya, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Menurut polisi, pembunuhan disertai kekerasan ini berawal saat RAI, yang mengaku pacar korban, mengunjungi Eno di mes karyawan tempat Eno bekerja pada Kamis malam, 12 Mei 2016, sekitar pukul 23.30 WIB.

Awalnya, kata polisi, keduanya sempat bercumbu. Namun, ketika RAI mengajak berhubungan badan, Eno menolaknya. RAI yang kesal pun pergi meninggalkan ruangan tersebut. Tak jauh, RAI bertemu dengan Imam dan Arif. Ketiganya sepakat memperkosa korban. Polisi menyebutkan ketiganya tidak saling mengenal, namun sama-sama mengenal korban.

EGI ADYATAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

8 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

9 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

21 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.