TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik dari Sub Direktorat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro yakin bahwa keterangan salah satu tersangka pembunuh Eno Farihah, Rachmat Arifin di Pengadilan adalah bohong. Keterangan tersebut mengatakan kalau Arifin tak mengenal RAI, dan RAI bukan orang yang berada di lokasi pembunuhan saat kejadian.
"Ini kami duga ada rekayasa fakta-fakta hukum," kata Kanit V Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Handik Zusen saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 9 Mei 2016.
Handik mengatakan kejanggalan terlihat dari keterangan Arifin sebagai saksi yang berbeda saat di pengadilan RAI dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Padahal dalam BAP, keterangan Arifin dengan Imam Hapriyadi sama, bahwa RAI yang membunuh Eno.
Berbeda dengan Arifin, saat menjadi saksi pengadilan RAI, Imam tetap bersiteguh menyebut RAI adalah pembunuh Eno. "Kami punya video pemeriksaan, pembuatan BAP, itu lengkap," ujar Handik.
Belakangan diketahui Arifin kemudian membuat surat pernyataan baru bahwa dirinya diancam oleh RAI, dan keterangannya di Pengadilan adalah bohong. Handik mengatakan jika Arifin sudah menunjukan gejala-gejala penyesalan dan percaya jika dirinya diancam.
Selain itu, Handik juga mengatakan sulit menampik fakta forensik yang didapat oleh polisi di lokasi kejadian. Selain tetidentifikasinya bukti DNA RAI dari air liur di payudara kiri korban, masih ada petunjuk lain. Adanya sidik jari di tembok milik RAI serta terdapat darah Eno di baju RAI juga semakin menguatkan bukti.
"Bukti gak kurang-kurang. Secara sciencetific sudah kuat. Keterangan Arifin di pengadilan saya jamin 100% bahkan 1000 persen bohong," kata Handik. Lebih jauh, ia mengatakan tak akan tinggal diam jika memang terbukti ada usaha rekayasa fakta-fakta hukum kasus ini.
"Pihak-pihak yang berupaya merekayasa fakta-fakta hukum akan berhadapan dengan penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya, pihak kejaksaan dan pihak keamanan. Akan kami lawan," ucap dia.
EGI ADYATAMA