TEMPO.CO, Tangerang - Orang tua RA terus memberikan dukungan terhadap putranya dalam menghadapi persidangan kasus pembunuhan dengan kekerasan fisik dan seksual terhadap Eno Farihah, 18 tahun, di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kepada RA, 15 tahun, ibunya berpesan agar anaknya berterus terang selama persidangan. "Nak, katakan yang benar walau harus mati," ucap Neneng.
Alfan Sari, penasihat hukum anak RA (dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak ditulis terdakwa), mengatakan selama menjalani sidang maraton, RA didampingi orang tuanya, Nahyudin dan Neneng, yang duduk mengapit putranya.
Menurut Alfan, RA berkali-kali di muka persidangan membisikkan kalimat, "Pak orang yang matanya melotot di pintu itu yang menyiksa saya, orang itu yang menyetrum saya," ujar Alfan menirukan RA kepada Tempo, Jumat, 10 Juni 2016.
Alfan menambahkan, RA melihat beberapa kali sosok pria berseragam kadang tidak berseragam muncul di pintu sebelah kanan ruang sidang itu. Sebab itulah Neneng selalu menguatkan putranya itu dengan kata-kata doa. Berulang kali pula Alfan selalu menyampaikan kepada majelis hakim agar pintu itu ditutup dengan harapan persidangan tidak terganggu.
Baca Juga:
Namun lagi-lagi pintu itu kerap dibuka dan ditutup dari luar. Pengamatan Tempo, pada sebelah kanan ruang sidang itu terdapat dua pintu samping. Letaknya satu pintu persis di dekat meja hijau, di mana hakim anggota duduk. Satu pintu terletak di belakang tempat duduk jaksa penuntut umum.
Sedangkan posisi duduk RA beserta penasihat hukum berada di seberang depan meja penuntut umum. Jadi masuk akal jika setiap kali pintu dibuka, RA melihat wajah-wajah yang membuatnya tidak nyaman.
Selama persidangan berlangsung, hanya anggota kepolisian, sipir penjara, dan satpam pengadilan yang diizinkan masuk ke ruangan sidang. Kondisi pintu tertutup rapat. Awak media yang meliput menunggu di depan pintu masuk bagian depan.
Menurut keterangan ayah RA kepada Tempo, selama pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, anaknya berada dalam tekanan dan penyiksaan. "Anak saya dipaksa mengaku, disiksa, disetrum, sampai diancam dengan pistol oleh penyidik," kata Nahyudin, Kamis, 9 Juni 2016.
Nahyudin mengaku melihat sendiri luka dan lebam bekas penyiksaan di tubuh putra sulungnya itu. "Sangat sedih melihat kondisinya, dia hampir tidak tahan menghadapi kasus ini," ujarnya.
Hari ini, 10 Juni 2016, tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tangerang yang terdiri atas jaksa M. Ikbal Hadjarati, Agus Kurniawan, Taufik Hidayat, dan Putri Wulan Wigati, akan membacakan surat tuntutan terhadap anak RA.
Jaksa Ikbal mengatakan timnya telah bekerja keras menyusun tuntutan berdasarkan surat dakwaan dan fakta di persidangan yang diperkuat alat bukti. "Kami tuntut maksimal," kata Ikbal, Jumat pagi ini, 10 Juni 2016.
AYU CIPTA