TEMPO.CO, Tangerang - RA, 15 tahun, terdakwa pembunuhan Eno Farihah, 18 tahun, dituntut hukuman 10 tahun penjara. Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tangerang, yang terdiri atas jaksa M. Ikbal Hadjarati, Agus Kurniawan, Taufik Hidayat, dan Putri Wulan Wigati, membacakan surat tuntutan terhadap RA di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat, 10 Juni 2016.
RA terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Eno bersama-sama saksi Rahmat Arifin bin Hartono dan Imam Harpriadi bin Muki alias Gemuk. Jaksa mengenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 339 KUHP Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan Pasal 351 KUHP.
Jaksa Ikbal mengatakan timnya telah bekerja keras menyusun tuntutan berdasarkan surat dakwaan dan fakta dalam persidangan yang diperkuat alat bukti. "Kami menuntut anak RA 10 tahun penjara," kata Ikbal.
SIMAK:
Pengakuan Pemerkosa Eno Farihah: RAI Tak Ikut Membunuh
RAI Mengaku Disiksa, Disetrum, hingga Ditodong Pistol
Jaksa, kata Ikbal, berpedoman pada alat bukti berupa surat visum yang menyatakan ada air liur RA yang menempel pada dada sebelah kiri korban. Alat bukti kedua berupa keterangan ahli yang menyebutkan darah Eno menempel pada tangan kanan RA. Selain juga ada bukti bekas gigitan di dada korban, yang meninggalkan struktur gigi yang identik dengan gigi RA.
Adapun darah Eno yang menempel di tangan RA itu kemudian diusapkan pada tembok kamar kos dan sidik jarinya menempel di sana. Sidik jari itu identik dengan jari RA.
Namun isi tuntutan tersebut dipertanyakan oleh penasihat hukum RA. Apalagi ahli forensik tidak dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranofa angkat bicara. "Kami punya alat bukti lain yang memperkuat adanya kesaksian Imam yang melihat RA sedang di atas paha korban," ujar Andri.
RA menjalani sidang secara maraton sejak Selasa, 7 Juni 2016. Sidang yang dipimpin hakim R.A. Suharni itu digelar tertutup untuk umum karena RA masih di bawah umur.
Eno diperkosa dan dibunuh di mes wanita pabrik plastik PT Polyta Global Mandiri di Jalan Raya Prancis Pergudangan 8, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Kamis malam, 12 Mei 2016. Korban ditemukan tewas mengenaskan pada Jumat pagi, 13 Mei 2016. Pada bagian sensitif kewanitaannya terdapat gagang cangkul. Polisi menetapkan RA serta Rahmat Arifin bin Hartono dan Imam Harpriadi bin Muki alias Gemuk sebagai pelaku pembunuhan tersebut.
AYU CIPTA